Ada 15 Kecelakaan KA, Mayoritas Karena Pengguna Jalan Masuk ke Area Jalur

KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat ada 15 kejadian temperan atau kecelakaan kereta hingga November 2025. 

Dok. Humas Polres Kulon Progo
EVAKUASI - Proses evakuasi jasad korban tertemper Kereta Api (KA) di wilayah Kapanewon Sentolo, Kulon Progo, Jumat (19/09/2025) dini hari. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat ada 15 kejadian temperan atau kecelakaan kereta hingga November 2025. 

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan mayoritas kejadian temperan terjadi karena pengguna jalan masuk di area jalur KA.

“Seharusnya jalur KA steril, karena itu (jalur KA) hanya untuk operasional KA dan petugas untuk kebutuhan perawatan dan operasional lainnya,” katanya, Selasa (18/11/2025).

Selain itu, kecelakaan terjadi akibat pengendara melintas di perlintasan liar yang tidak terjaga dan tidak ada rambu.

Pada periode Januari-November 2025, pihaknya telah menutup 14 perlintasan liar. Sebagian besar berada di lintas Purwosari hingga Wonogiri.

Feni menyebut dibandingkan tahun 2024 lalu, jumlah kecelakaan yang melibatkan KA relatif menurun. Pada periode yang sama tahun lalu, tercatat ada 19 kejadian.

Baca juga: Kembali Terjadi Temperan Kereta, Daop 6 Yogyakarta Imbau Warga Tidak Beraktivitas di Sekitar Jalur

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pihaknya gencar melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.

Sosialisasi keselamatan tidak hanya dilakukan di perlintasan sebidang langsung, tetapi juga menyasar balai warga hingga sekolah-sekolah.

Tidak hanya itu, upaya sosialisasi keselamatan juga dilakukan dengan media sosial serta media massa.

Pihaknya juga melakukan tilik JPL (Jalur Perlintasan Langsung). Tujuannya untuk memastikan peralatan hingga SDM petugas penjaga perlintasan dalam kondisi baik.

“KAI juga berkoordinasi dengan Dishub untuk memberikan sharing wawasan mengenai SOP penjagaan perlintasan kepada para penjaga perlintasan di bawah pengelolaan Dishub dan swakelola masyarakat,” terangnya.

Feni menambahkan keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat.

“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur KA, melintas hanya di perlintasan resmi saja, dan tidak membuat perlintasan liar. Kami juga mengimbau agar masyarakat senantiasa disiplin, fokus, dan berhati-hati, serta mematuhi rambu-rambu yang ada,” pungkasnya. (maw)

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved