Rentetan Laka KA, Pakar UGM Tekankan Keselamatan Indikator Utama Kebijakan Transportasi Nasional
Dewanti mengungkapkan keselamatan transportasi dipengaruhi oleh banyak faktor, dari sisi manusia, kondisi kendaraan, infrastruktur
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Pakar Transportasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Ir. Dewanti, M.S., menyoroti rentetan laka KA di wilayah Daop 6 Yogyakarta belakangan ini.
- Tiga insiden kecelakaan terjadi di wilayah Daop 6 Yogyakarta, di antaranya mengakibatkan korban meninggal dunia.
- Pakar Transportasi UGMmenekankan pentingnya menjadikan keselamatan sebagai indikator utama dalam setiap kebijakan transportasi nasional, bukan semata pertimbangan efisiensi anggaran.
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tiga insiden kecelakaan terjadi di wilayah Daop 6 Yogyakarta. Pada Selasa (04/11/2025) seorang warga Klaten meninggal dunia usai menemper KA 77 Lodaya. Kecelakaan tersebut terjadi pukul 07.55.
Tak berselang lama, pukul 10.35 KA 161 Bangunkarta terlibat kecelakaan dengan dua motor dan satu mobil. Akibat kecelakaan tersebut, tiga orang meninggal dan enam luka-luka.
Terakhir pada Minggu (09/11/2025), kecelakaan KA melibatkan KA 81 Sancaka, seorang pejalan kaki menemper KA dan meninggal dunia.
Dengan rentetan kejadian tersebut, Pakar Transportasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Ir. Dewanti, M.S., menekankan pentingnya menjadikan keselamatan sebagai indikator utama dalam setiap kebijakan transportasi nasional, bukan semata pertimbangan efisiensi anggaran.
“Berbagai kecelakaan beruntun yang menimbulkan korban jiwa seharusnya dapat dihindari melalui peran aktif semua pihak yang terlibat dalam keselamatan lalu lintas,” katanya melalui keterangan tertulis.
Ia juga menyoroti efisiensi anggaran yang dilakukan perintah. Menurut dia, efisiensi anggaran bisa berpengaruh terhadap tingkat keselamatan. Kendati demikian, efisiensi anggaran bukan satu-satunya faktor penyebab kecelakaan.
Dewanti mengungkapkan keselamatan transportasi dipengaruhi oleh banyak faktor, dari sisi manusia, kondisi kendaraan, infrastruktur, serta lingkungan sekitar.
“Diperlukan audit kecelakaan yang mendalam untuk mengetahui penyebab pasti dan memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran,” ungkap peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM ini.
Tantangan pemerintah
Ia melanjutkan tantangan terbesar pemerintah dan operator transportasi adalah menjalankan standar dan regulasi keselamatan secara konsisten, serta memastikan koordinasi lintas sektor berjalan efektif.
Ia pun mendorong pemerintah memfokuskan perhatian pada moda transportasi berisiko tinggi, serta memanfaatkan teknologi berbasis Internet of Things (IoT) yang terjangkau untuk meningkatkan sistem pengawasan.
“Pelibatan masyarakat dalam pemantauan dan pencegahan kecelakaan juga penting. Pemerintah dapat bekerja sama dengan sektor swasta melalui skema kemitraan untuk mendukung pendanaan keselamatan,” lanjutnya.
Pemerintah harus menjadikan keselamatan transportasi sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan, disertai penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran berat.
Tak hanya itu, konsistensi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Masyarakat pun memiliki peran besar. Disiplin berlalu lintas dan kesadaran risiko harus terus ditumbuhkan. Warga bisa menjadi pengawas sosial dengan melaporkan pelanggaran atau kondisi jalan berbahaya melalui berbagai kanal digital,” imbuhnya. (maw)
| Laka Kereta di Prambanan, Masinis Bunyikan Klakson Berulang-ulang |
|
|---|
| Kecelakaan Kereta di Prambanan: KAI Tunggu Penyelidikan Polisi, Penjaga Palang Pintu Dinonaktifkan |
|
|---|
| Laka Maut Kereta di Prambanan, Polisi Periksa Petugas Jaga Palang, Ungkap Data 9 Korban |
|
|---|
| Tiga Orang Tewas dalam Laka Kereta di Prambanan, KAI Minta Maaf dan Akan Dampingi Keluarga Korban |
|
|---|
| Motor dan Mobil Tertemper KA Bangunkarta di Perlintasan Brambanan-Maguwo, KAI Sampaikan Belasungkawa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.