KAI Daop 6 Yogyakarta Ingatkan Penumpang Soal Aturan Bagasi

Aturan bagasi dibuat untuk menjaga kenyamanan, keamanan dan keselamatan seluruh pelanggan selama berada di stasiun maupun di atas kereta.

Tribun Jogja/ Christi Mahatma Wardhani
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan bagasi saat melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan aturan bagasi dibuat untuk menjaga kenyamanan, keamanan dan keselamatan seluruh pelanggan selama berada di stasiun maupun di atas kereta.

"Aturan bagasi bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat bagi semua," katanya, Minggu (23/11/2025).

Adapun ketentuan terkait bagasi antara lain total berat bagasi maksimal 20 kg per orang, volume tidak lebih dari 100 dm⊃3;, dimensi barang maksimal 70x48x30 cm, jumlah maksimal 4 koli, dan batas maksimal ukuran koper 26 inci.

Jika melebihi ketentuan, maka penumpang dapat menimbang barang bawaannya terlebih dahulu saat proses boarding, dengan biaya Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, ⁠Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan ⁠Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Selain itu, penumpang tidak diperkenankan membawa barang dengan bahan mudah meledak dan mudah terbakar, senjata tajam dan senjata api tanpa izin, bahan kimia berbahaya dan beracun, barang berbau menyengat, dan hewan.

“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan barang bawaan di kereta api. Mohon hanya membawa barang sesuai kapasitas yang diperbolehkan, serta tidak membawa bahan berbahaya, mudah terbakar, maupun barang yang mengganggu kenyamanan pelanggan lain,” terangnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved