Residivis di Gamping Berulah Lagi,  Bakar 3 Motor Tetangga Gegara Curiga Duitnya Dicuri 

gegara dendam uangnya hilang, pria 41 tahun di Gamping nekat membakar tiga motor tetangganya yang diparkir di teras rumah.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
RESIDIVIS : Pelaku pembakaran motor di Gamping, Sleman digelandang oleh petugas 

Ada informasi bahwa terduga pelaku sempat membeli 1 liter bensin dengan menggunakan botol plastik. Petunjuk tersebut digunakan untuk menganalisa terduga pelaku. 

Pembeli bensin eceran tersebut adalah MT, yang juga seorang residivis. Kecurigaan polisi semakin menguat terhadap TW yang menjadi pelaku pembakaran karena bagian kaki pelaku terdapat bekas luka bakar. 

"Setelah kami lakukan pengecekan, pelaku tidak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya," kata dia. 

Berdasarkan pengakuan, modus pelaku adalah dengan menyiram sepeda motor Yamaha Mio dengan bensin. Kemudian membakarnya dengan korek api.

Motifnya lantaran dendam dengan tetangganya karena pelaku kehilangan uang Rp 1,1 juta yang dicurigai diambil oleh tetangganya.

Pelaku membakar motor Mio milik tetangganya, yang ternyata merembet ke sepeda motor lain yang diparkir bersebelahan. Dua motor itu, milik anak yang sedang indekos di rumah tersebut. 

Kanit Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto Kurniawan mengatakan, hubungan antara pelaku dan korban adalah tetangga dekat.

Rumah pelaku dengan rumah korban hanya selisih satu rumah. Adapun uang pelaku hilangnya di dalam rumah, namun justru mencurigai tetangganya, yang mengambil.

Pelaku yang curiga dan dendam nekat melampiaskannya dengan membakar sepeda motor. 

Atas perbuatannya, pelaku MT disangka melanggar pasal 187 ayat (1) ke 1e dan 2e KUH Pidana atau pasal 406 KUH Pidana. 

"Maksimal hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved