Residivis di Gamping Berulah Lagi,  Bakar 3 Motor Tetangga Gegara Curiga Duitnya Dicuri 

gegara dendam uangnya hilang, pria 41 tahun di Gamping nekat membakar tiga motor tetangganya yang diparkir di teras rumah.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
RESIDIVIS : Pelaku pembakaran motor di Gamping, Sleman digelandang oleh petugas 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pria asal Gamping, Kabupaten Sleman, yang juga seorang residivis kasus penganiayaan terpaksa kembali berurusan dengan aparat Kepolisian, karena kembali berulah.

Kali ini, gegara dendam uangnya hilang, pria 41 tahun itu nekat membakar tiga motor tetangganya yang diparkir di teras rumah.

Api membumbung tinggi, bukan hanya menghanguskan sepeda motor melainkan juga merembet hingga membakar sebagian rumah. 

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo mengatakan peristiwa pembakaran sepeda motor ini terjadi di Trihanggo, dan diketahui pada Sabtu, 25 Oktober sekira pukul 01.30 WIB.

Korbannya 4 orang, yaitu 3 orang pemilik kendaraan dan 1 orang pemilik rumah.

Adapun kronologi kejadian bermula ketika 1 dari 4 korban, mendengar suara ledakan kecil dan mencium bau sesuatu terbakar dari luar rumah. 

"Korban keluar untuk mengecek, ternyata di teras rumah sudah ada tiga sepeda motor yang terbakar, dengan api menyala besar," kata Bowo, selasa (18/11/2025). 

Korban yang kaget memberitahu kebakaran itu, ke tiga korban lainnya.

Korban yang melihat api besar segera melapor ke Polsek Gamping dan segera ditindaklanjuti dengan upaya pemadaman bersama dua armada Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sleman yang datang ke lokasi kejadian. 

Baca juga: Ratusan Pelajar Bantul Sambut Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran

Api membakar tiga unit sepeda motor antara lain Yamaha Mio, Honda Vario dan Yamaha Scorpio.

Sepeda motor tersebut masing-masing dimiliki oleh SN, (52), dan RN (29) keduanya warga Trihanggo.

Kemudian MA (26) warga Kricak, Tegalrejo. Api juga membakar sebagian rumah milik TW (56) warga Trihanggo, Gamping, Kabupaten Sleman. Total kerugian akibat peristiwa tersebut Rp 80 juta rupiah. 

Menurut Bowo, informasi awal yang diterima polisi, kejadian tersebut adalah peristiwa kebakaran.

Namun berdasarkan olah TKP yang dilakukan Polsek Gamping maupun Inafis Polresta Sleman ditemukan fakta bahwa sumber titik api berasal dari sepeda motor Yamaha Mio. Sepeda motor tersebut diduga sengaja dibakar. 

Polisi lalu melaksanakan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi dan menyisir seputar tempat kejadian dan menemukan penjual bensin eceran.

Ada informasi bahwa terduga pelaku sempat membeli 1 liter bensin dengan menggunakan botol plastik. Petunjuk tersebut digunakan untuk menganalisa terduga pelaku. 

Pembeli bensin eceran tersebut adalah MT, yang juga seorang residivis. Kecurigaan polisi semakin menguat terhadap TW yang menjadi pelaku pembakaran karena bagian kaki pelaku terdapat bekas luka bakar. 

"Setelah kami lakukan pengecekan, pelaku tidak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya," kata dia. 

Berdasarkan pengakuan, modus pelaku adalah dengan menyiram sepeda motor Yamaha Mio dengan bensin. Kemudian membakarnya dengan korek api.

Motifnya lantaran dendam dengan tetangganya karena pelaku kehilangan uang Rp 1,1 juta yang dicurigai diambil oleh tetangganya.

Pelaku membakar motor Mio milik tetangganya, yang ternyata merembet ke sepeda motor lain yang diparkir bersebelahan. Dua motor itu, milik anak yang sedang indekos di rumah tersebut. 

Kanit Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto Kurniawan mengatakan, hubungan antara pelaku dan korban adalah tetangga dekat.

Rumah pelaku dengan rumah korban hanya selisih satu rumah. Adapun uang pelaku hilangnya di dalam rumah, namun justru mencurigai tetangganya, yang mengambil.

Pelaku yang curiga dan dendam nekat melampiaskannya dengan membakar sepeda motor. 

Atas perbuatannya, pelaku MT disangka melanggar pasal 187 ayat (1) ke 1e dan 2e KUH Pidana atau pasal 406 KUH Pidana. 

"Maksimal hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved