Pengaturan Bentor hingga MaxRide Diperketat, Pemda DIY Soroti Ketidaksesuaian Izin Kendaraan
Pemda DIY sejak awal telah mengambil posisi tegas mengenai penataan moda transportasi di kawasan perkotaan, terutama Malioboro.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Pemda DIY menyoroti soal perizinan dan aturan terkait operasional bentor dan Maxride
- Sekda DIY menyebut upaya pengendalian bentor bukanlah kebijakan baru yang muncul secara mendadak.
- Keberadaan berbagai jenis kendaraan yang tidak sesuai aturan justru berpotensi mengacaukan ketertiban ruang kota.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyatakan bahwa pengaturan moda transportasi seperti bentor dan kendaraan aplikasi MaxRide harus ditegakkan sesuai regulasi, di tengah maraknya kendaraan non-standar yang beroperasi tanpa dasar izin jelas.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa Pemda DIY sejak awal telah mengambil posisi tegas mengenai penataan moda transportasi di kawasan perkotaan, terutama Malioboro.
Ia mengungkapkan bahwa upaya pengendalian bentor bukanlah kebijakan baru yang muncul secara mendadak.
“Dari awal sebenarnya kami sudah menyampaikan bahwa kami harus bisa mengatur. Untuk bentor itu jelas, itu bukan hal baru. Justru sejak awal kenapa kami menginisiasi becak listrik, itu berkaitan dengan pernyataan sebelumnya ketika muncul otoped dan bentor. Waktu itu Pak Gubernur juga tidak menginginkan ada otoped dan bentor beroperasi di Malioboro,” ujarnya.
Kemunculan otoped pada masa pandemi, menurut Ni Made, menjadi pemicu penting bagi Pemda untuk memperketat pengaturan moda baru di kawasan wisata.
Sementara untuk bentor, pemerintah sudah berulang kali berdialog dengan komunitas pengemudi.
“Pemerintah sebenarnya sudah pernah berdialog dengan mereka. Mereka juga pernah audiensi dengan kami dan kami juga pernah menemui mereka di DPRD. Pada prinsipnya, kami ingin menegakkan Perda No. 5 Tahun 2016 mengenai kendaraan tradisional, yaitu becak dan andong. Untuk bentor sendiri, dari sisi undang-undang juga tidak jelas kategorinya sebagai angkutan umum apa. Ini yang menjadi persoalan,” jelasnya.
Pemda sebelumnya merancang skema scrapping untuk mempercepat peralihan dari bentor menuju becak listrik.
Setiap becak listrik yang diberikan idealnya menggantikan satu bentor yang dihilangkan dari peredaran.
“Program scrapping-nya dulu direncanakan satu banding dua, tapi akhirnya kami beri kelonggaran menjadi satu banding satu. Tapi di lapangan muncul kelompok-kelompok, dan ada suplai bentor dari luar yang kami juga tidak tahu bagaimana koordinasinya,” ungkapnya.
Baca juga: Wacana Pemkot Yogyakarta Alihkan Bentor ke Becak Listrik, Ini Respon Legislatif
Di luar persoalan bentor, Pemda DIY juga menyoroti kehadiran kendaraan roda tiga berbasis aplikasi, MaxRide, yang mulai beroperasi di Yogyakarta.
Menurut Ni Made, seluruh aspek perizinan harus diperiksa secara menyeluruh.
“Dari sisi regulasi harus dilihat dari mana dulu. Misalnya perizinan perdagangan apakah sudah diselesaikan atau belum. Lalu definisi angkutan orang dan barang seperti apa. Kita juga melihat aturan teknis dari Kemenhub, di sana sudah jelas diatur apa yang disebut angkutan penumpang,” ujarnya.
Ia menilai ada ketidaksesuaian teknis pada kendaraan tersebut.
“Untuk izin kendaraan, kemungkinan mereka sudah punya surat resmi dari pusat untuk kendaraan produksi. Tetapi kendaraan itu bentuknya mobil, namun memakai pelat nomor motor. Jadi secara teknis pelat nomornya motor, tapi bentuk kendaraannya bukan motor. Ini saja sudah menimbulkan ketidaksesuaian,” katanya.
Tak Sesuai Aturan
Ni Made menegaskan bahwa keberadaan berbagai jenis kendaraan yang tidak sesuai aturan justru berpotensi mengacaukan ketertiban ruang kota.
MaxRide, menurutnya, masih mungkin dioperasikan, namun hanya pada kawasan yang ditentukan pemerintah kabupaten/kota.
“Boleh saja jika izinnya benar. Mungkin bisa beroperasi di wilayah pinggiran seperti Gunungkidul atau Kulon Progo. MaxRide bisa operasional tetapi hanya di kawasan yang ditentukan. Misalnya di permukiman atau untuk kepentingan sendiri. Tapi tidak boleh mengangkut penumpang di jalan umum jika tidak ada dasar izinnya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum bukan kewenangan Pemda DIY.
“Provinsi tidak punya kewenangan penegakan hukum. Itu kewenangan kepolisian. Pemda hanya membuat pengaturan kawasan. Kalau kabupaten/kota ingin menindak, mereka harus menyiapkan kebijakan. Prinsipnya, kalau memang tidak boleh, ya tidak boleh. Namun penegakan hukum tetap tugas kepolisian,” ujarnya.
Terkait polemik bentor yang tetap dapat melintas di Jalan Malioboro pada jam pedestrian, Ni Made menegaskan bahwa aturan berlaku untuk semua kendaraan bermotor.
“Bentor itu kendaraan bermotor, berarti tidak boleh masuk kawasan pedestrian,” katanya.
Ia menyoroti masih adanya kendaraan yang lolos masuk saat jam pedestrian karena menggunakan jalur-jalur sirip, bukan melalui titik penyekatan utama.
“Mungkin solusinya sirip-sirip itu ditutup saat pedestrian, tapi tidak permanen. Ini perlu simulasi dan pemahaman kepada masyarakat agar jelas apa yang boleh dan tidak boleh,” ujarnya.
Di sisi lain, lemahnya penindakan di lapangan dinilai menjadi akar persoalan.
“Kalau tidak ada tindakan, percuma membuat aturan. Kami ingin aparat, Pemda, dan masyarakat sama-sama bekerja. Ada jalan dengan garis zig-zag—itu artinya dilarang parkir. Tetapi meskipun ada petugas, tidak diberi sanksi. Di stasiun juga seperti itu: pengumuman jelas, tapi tidak ada penindakan,” ujar Ni Made.
Ia menegaskan bahwa penataan transportasi di Yogyakarta membutuhkan waktu dan kesepakatan bersama. (*)
| Wacana Pemkot Yogyakarta Alihkan Bentor ke Becak Listrik, Ini Respon Legislatif |
|
|---|
| Pemda DIY Tetapkan Direksi Baru PDAB Tirtatama, Tegaskan Peran Strategisnya dalam Layanan Air Bersih |
|
|---|
| Maxride dan Bentor Dilarang Beroperasi di Kota Yogyakarta, Wali Kota Hasto Wardoyo Beri Penjelasan |
|
|---|
| Pemda DIY Juara Umum AMH 2025 |
|
|---|
| Izin Terhambat Kajian BBWSSO, Penambang Progo Minta Tetap Boleh Pakai Pompa Mekanik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sekda-DIY-Ni-Made-Dwipanti-Indrayanti-2992025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.