Dinsos DIY Hentikan Sementara Bansos untuk 7.001 Penerima yang Terindikasi Judi Online
Dinas Sosial (Dinsos) DIY menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) tidak diberikan jika terbukti digunakan untuk judi.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Dinas Sosial (Dinsos) DIY akan menghentikan sementara penyaluran Bansos pada rekening penerima yang terbukti bermain judi online (judol)
- Penghentian merupakan tindak lanjut atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- Masyarakat yang merasa tidak melakukan pelanggaran dapat menyampaikan penjelasan kepada dinas sosial setempat.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial kepada 7.001 penerima manfaat yang terindikasi tidak menggunakan bantuan sebagaimana mestinya, termasuk untuk aktivitas yang berkaitan dengan judi online.
Temuan tersebut tersebar di lima kabupaten/kota, yakni Bantul sebanyak 1.711 penerima, Gunungkidul 2.397 penerima, Kulon Progo 849 penerima, Sleman 1.106 penerima, serta Kota Yogyakarta 938 penerima.
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, menjelaskan bahwa penghentian tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia mengatakan data itu sedang diverifikasi ulang melalui dinas sosial kabupaten/kota.
“Jadi, yang terindikasi judi itu yang terdata ada sekitar 7.001, itu sementara kita berhentikan. Ini kebijakan Kementerian Sosial berdasarkan data dari PPATK. Lalu kita cek lagi data tersebut. Kementerian Sosial memberikan ruang, bukan komplain istilahnya, tapi masukan dari masyarakat yang dinyatakan terindikasi judi tadi,” ujarnya.
Menurut dia, masyarakat yang merasa tidak melakukan pelanggaran dapat menyampaikan penjelasan kepada dinas sosial setempat.
“Ini yang kita sampaikan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk menginformasikan ke masyarakat, jika ada yang komplain: ‘Kok saya tidak dapat bantuan lagi? Kok saya tidak dapat PKH lagi?’ Karena itu memang diberhentikan sementara dengan memberi peluang masyarakat untuk menjelaskan kepada kita, benar tidak dia berjudi. Kita cek. PPATK melihatnya berdasarkan nomor rekening dan indikasi lainnya. Ini yang kita minta klarifikasi,” tuturnya.
Endang menegaskan bahwa bantuan tidak diberikan jika terbukti digunakan untuk judi.
“Karena yang melihat itu PPATK, bukan Kementerian Sosial atau kami. Artinya, ini yang kita cek: benar tidak? Kalau dari hasil transferan terlihat digunakan untuk berjudi, berarti memang dia tidak perlu bantuan. Dia tidak perlu bantuan—untuk apa dibantu? Masa pemerintah membantu untuk judi? Itu tidak benar,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penghentian ini terutama menyasar penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
“Begini, jadi sesuai dengan temuan PPATK. Kemarin itu bantuan PKH yang banyak. Jadi itu yang sementara kita berhentikan. Berarti PKH yang sementara diberhentikan, sesuai bansos yang dia terima,” katanya.
Klarifikasi
Endang juga menyampaikan bahwa proses klarifikasi dapat melibatkan seluruh anggota keluarga, bukan hanya penerima bantuan yang terdaftar.
“Misalkan yang menerima PKH itu istrinya, karena penerima PKH biasanya perempuan. Tapi bantuan itu kan untuk keluarga. Bisa jadi istrinya tidak berjudi, tetapi suaminya atau anaknya berjudi. Dan mereka memakai bantuan itu untuk judi. Walaupun dia tidak mengakui, tapi ternyata yang berjudi adalah anggota keluarganya. Sama saja,” ujarnya.
Ia menyebut pendamping dan koordinator PKH di setiap kabupaten/kota kini bekerja melakukan pengecekan.
“Pendamping kami juga ada, pendamping PKH di wilayah. Ada koordinator wilayah, ada koordinator kabupaten, dan ada pendamping penerima bansos PKH yang tersebar di 4 kabupaten dan 1 kota. Nanti saya cek ke koordinator wilayahnya, sejauh apa penjelasan dan bagaimana pengecekan datanya,” katanya.
Baca juga: Terindikasi Judol, 7.100 Penerima Bansos di DIY Dicoret Sementara
Selain itu, Dinas Sosial DIY juga menyalurkan Bantuan Langsung Sementara (BLTS) sebagai tambahan bagi penerima PKH, BPNT, dan pengembangan program lainnya. Bantuan itu diberikan selama tiga bulan.
“Oh, BLTS. Bantuan Langsung Sementara. Jadi kalau itu berbeda lagi ya, sudah bukan untuk anak. Jadi, BLTS itu diserahkan pada Oktober, November, dan Desember sebagai tambahan untuk penerima manfaat bantuan PKH dan BPNT serta pengembangannya. Jadi, ini tambahan, tetapi hanya sementara dan diberikan hanya sekarang ini selama 3 bulan,” ucapnya.
BLTS disalurkan sekali dalam bentuk pembayaran penuh sebesar Rp900.000.
“Oktober, November, Desember itu per bulannya 300 ribu, diterimakan sekaligus. Karena perintahnya di akhir Oktober, maka kita sudah berproses menyerahkannya di akhir Oktober dan nanti di November ini selesai semuanya. Diserahkan sekaligus, jadi penerima manfaat menerima tambahan Rp900.000. Itu kita lakukan lewat PT Pos dan lewat Himbara yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial,” jelasnya.
Jumlah penerima BLTS di DIY saat ini masih menunggu konfirmasi lanjutan.
Endang menambahkan bahwa tindak lanjut terhadap penerima yang benar-benar terbukti berjudi menjadi kewenangan kabupaten/kota.
“Ya, kita meminta Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti itu. Dan ada pendampingan yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota. Karena yang punya masyarakat itu kan kabupaten/kota. Jadi mau diapakan orang ini? Dibantu seperti itu, lalu mau diapakan?” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa klarifikasi akan dianggap selesai jika masyarakat tidak memberikan penjelasan.
“Ketika tidak ada penjelasan, tidak ada komplain, ya sudah. Berarti memang ini benar,” katanya.
Di sisi lain, Endang mendorong perubahan perilaku dan pemahaman penerima bantuan agar tidak bergantung pada bansos.
Ia menegaskan bahwa bantuan bersifat sementara.
“Kalau menurut saya, bansos itu penting, tapi untuk yang benar-benar memerlukan. Ketika dia sudah tidak perlu bansos, kehidupannya sudah baik, jangan menerima bansos lagi. Karena bansos itu sementara. Pemberdayaan itu yang selamanya,” tuturnya.
Ia menyampaikan bahwa Dinas Sosial DIY telah melakukan sosialisasi perubahan perilaku melalui program restorasi sosial.
“Kami di Dinas Sosial Provinsi dengan program restorasi sosial ini keliling bersama anggota dewan, pakar budaya, akademisi, melakukan sosialisasi untuk mengubah perilaku dan mindset. Tinggal masyarakatnya mau berubah atau tidak. Ini PR kita,” katanya.
Menurut dia, pembangunan budaya malu menjadi kunci.
“Jangan sampai berpikir: ‘Ah sudah, gini saja. Nanti kan juga dibantu.’ Ini yang harus diubah. Budaya malunya harus dibangun. Malu kalau dikatain miskin. Malu kalau tidak usaha. Malu kalau malas,” ujarnya. (*)
| Terindikasi Judol, 7.100 Penerima Bansos di DIY Dicoret Sementara |
|
|---|
| Penanganan Pelajar Judol/Pinjol di Kulon Progo Terkendala di Tanda Tangan Surat Pernyataan |
|
|---|
| Ironi Bansos di DIY, Ribuan Penerima Diduga Malah Gunakan Bantuan untuk Main Judi Online |
|
|---|
| Pemda DIY Verifikasi Ribuan Penerima Bansos yang Diduga Main Judi Online |
|
|---|
| Pakar UGM Sebut Judi Online Ciptakan Rantai Kerentanan Sosial Baru di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Sosial-DIY-Endang-Patmintarsih-2462025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.