Akhir Pelarian Pasangan Mahasiswa Pembuang Bayi dalam Kardus di Ngemplak Sleman
Polisi berhasil mengamankan pasangan mahasiswa yang membuang bayi yang diletakkan di dalam kardus di Ngemplak, Sleman.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi dalam kardus di Jalan Sawahan Lor, Wedomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman.
Pembuang bayi tersebut diketahui merupakan pasangan mahasiswa.
Pihak kepolisian pun berhasil mengamankan pasangan mahasiswa yang membuang bayi yang diletakkan di dalam kardus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, didampingi Kasihumas Polresta Sleman,AKP Salamun, memberikan penjelasan terkait motif kasus tersebut.
"Motif pelaku ini mengaku hanya menitipkan (bayi) sementara dan akan diambil satu tahun setelah siap merawat," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, Kamis (13/11/2025).
Kasus pembuangan bayi dalam kardus di Jalan Sawahan Lor, Wedomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman itu sendiri terjadi pada 26 Oktober lalu.
Polisi memaparkan, kedua pelaku berinisial JHS (22) asal Papua yang tinggal di indekos Babarsari dan FUH (22) asal Papua Barat yang tinggal di Wedomartani.
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditelantarkan dalam sebuah kardus, yang diletakkan di atas kursi teras rumah warga.
Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Tersangka Korupsi Bandwidth Kominfo Sleman Segera Disidang
Di dalam kardus, terdapat pampers, pakaian bayi dan sebuah surat yang menyampaikan bahwa bayi tersebut dititipkan dan akan diambil satu tahun kemudian.
Menurut Mateus, antara pelaku dan pemilik rumah tidak saling mengenal.
Lokasi tersebut dipilih oleh pelaku karena panik dan lokasi tersebut dirasa aman.
Bayi tersebut ditemukan oleh pemilik pukul 05.30 WIB setelah mendengar suara tangisan.
Ungkap Pelaku
Kasus temuan bayi tersebut lalu diselidiki aparat.
Pengungkapan terduga pelaku berdasarkan informasi yang didapat dari Polsek Ngemplak dan bekerjasama dengan Resmob Polresta Sleman.
Berdasarkan bukti petunjuk, aparat berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pembuangan bayi laki-laki yang memiliki panjang 47 centimeter dan berat 2,26 kilogram.
"Setelah diketahui identitasnya, diselidiki dan diketahui keberadaannya yaitu di rumah kos pelaku, maka pada senin 22 Oktober 2025 di rumah kos pelaku kedua pelaku diamankan. Kini ditangani unit PPA Satreskrim Polresta Sleman," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 778 Jo Pasal 768 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Barangsiapa menempatkan anak yang umumya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 305 KUHPidana. Ancaman hukuman 5,5 tahun penjara.
Kronologi Temuan Bayi
Sebelumnya diberitakan, warga di Padukuhan Sawahan Lor, Wedomartani, Ngemplak, Sleman digegerkan oleh penemuan bayi laki-laki di dalam sebuah kardus, Minggu (26/10/2025).
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, mengatakan bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Hari Susanta (47) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kala itu, Hari mendengar suara mencurigakan menyerupai tangisan anak kucing di sekitar teras rumahnya.
Saksi kemudian menemukan kardus dengan panjang 45 cm, lebar 35 cm, dan tinggi 30 cm, dengan kondisi tertutup separuh.
“Setelah dicek, saksi mendapati sebuah kardus di atas kursi kayu yang ternyata berisi seorang bayi dengan penutup kepala berwarna putih,” katanya.
Di dalam kardus tersebut juga ditemukan kertas bertuliskan nama bayi “Alexander Piter Guslin”.
Baca juga: Kebijakan Efisiensi Anggaran Berpotensi Turunkan Kunjungan Wisatawan di Sleman
Tak hanya itu, ada sepucuk surat dari orangtua bayi yang berisi permohonan maaf serta alasan menitipkan anak karena kesulitan ekonomi.
Ditemukan pula satu bungkus popok sekali pakai, satu kaleng susu, satu botol minyak tawon, satu botol salep, dan dua pasang pakaian bayi.
Setelah menemukan kardus berisi bayi tersebut, saksi kemudian menghubungi warga sekitar untuk meminta bantuan.
Tak berselang lama, bidan desa bersama Bhabinkamtibmas Wedomartani datang ke lokasi kejadian.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ngemplak.
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Ngemplak kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Petugas segera mengamankan lokasi dengan memasang police line dan membawa bayi tersebut ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk mendapatkan pemeriksaan medis,” terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan medis, bayi laki-laki tersebut memiliki berat badan 2,2 kg dan panjang 46 cm.
Kondisi bayi tampak kuning, diduga karena kurang asupan ASI, namun secara umum dalam keadaan sehat dan stabil. (*)
| Prakiraan Cuaca Jumat 14 November 2025, Hujan Sangat Lebat Guyur 19 Provinsi |
|
|---|
| Harga Emas Hari Ini Jumat 14 November 2025 |
|
|---|
| Kabel Optik Semrawut di Sleman Mulai Ditata |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pembuang Bayi dalam Kardus di Ngemplak Sleman, Pelaku Pasangan Mahasiswa |
|
|---|
| Sejoli asal Semarang Buang Bayi dalam Kotak Stryfoam di Prambanan, Terancam Bui 5,5 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Polisi-Tangkap-Pembuang-Bayi-dalam-Kardus-di-Ngemplak-Sleman-Pelaku-Pasangan-Mahasiswa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.