Wanita Muda Tewas di Gamping
Pembunuhan Wanita di Gamping Sleman Dipicu Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
Kasus pembunuhan ibu muda di Mejing Wetan, Sleman, terungkap. Pelaku adalah kekasih korban yang sakit hati karena hubungan kandas.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Unsur-unsur hukum:
Perbuatan: Merampas nyawa orang lain.
Sifat: Dilakukan dengan sengaja (dolus).
Ancaman pidana: Maksimal 15 tahun penjara.
Relevansi dengan kasus LBW:
Tindakan membanting dan menggorok leher korban menunjukkan adanya niat dan tindakan langsung yang menyebabkan kematian.
Bukti CCTV, saksi, dan barang bukti pisau menguatkan unsur kesengajaan.
2. Pasal 351 ayat (3) KUHP – Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Bunyi Pasal:
"(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Unsur-unsur hukum:
Perbuatan: Penganiayaan fisik terhadap orang lain.
Akibat: Korban meninggal dunia.
Ancaman pidana: Maksimal 15 tahun penjara.
Relevansi dengan kasus LBW:
Jika pembuktian menunjukkan bahwa kematian terjadi akibat penganiayaan tanpa niat membunuh, maka pasal ini dapat diterapkan sebagai alternatif. (rif/iwe)
| Guru Besar UGM Sebut Ada Eskalasi Emosi pada Pelaku Pembunuhan di Gamping, Tidak Ada Kelainan |
|
|---|
| Pembunuh Janda Muda di Gamping Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sakit Hati Cinta Ditolak, Motif di Balik Pembunuhan Janda Muda di Gamping |
|
|---|
| Kasus Wanita Tewas Disayat di Sleman, Pelaku Ditemukan Tak Berdaya di Pemakaman |
|
|---|
| Psikolog UGM: Pelaku Pembunuhan di Gamping Diduga Alami Konflik Cinta dan Rasa Bersalah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.