Wanita Muda Tewas di Gamping

Pembunuhan Wanita di Gamping Sleman Dipicu Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Kasus pembunuhan ibu muda di Mejing Wetan, Sleman, terungkap. Pelaku adalah kekasih korban yang sakit hati karena hubungan kandas.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
PELAKU PEMBUNUHAN: Pelaku pembunuh janda muda di Gamping, Kabupaten Sleman saat konferensi pers di Mapolresta Sleman Kamis (6/11/2025) 

Unsur-unsur hukum:

Perbuatan: Merampas nyawa orang lain.

Sifat: Dilakukan dengan sengaja (dolus).

Ancaman pidana: Maksimal 15 tahun penjara.

Relevansi dengan kasus LBW:

Tindakan membanting dan menggorok leher korban menunjukkan adanya niat dan tindakan langsung yang menyebabkan kematian.

Bukti CCTV, saksi, dan barang bukti pisau menguatkan unsur kesengajaan.

2. Pasal 351 ayat (3) KUHP – Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Bunyi Pasal:

"(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Unsur-unsur hukum:

Perbuatan: Penganiayaan fisik terhadap orang lain.

Akibat: Korban meninggal dunia.

Ancaman pidana: Maksimal 15 tahun penjara.

Relevansi dengan kasus LBW:

Jika pembuktian menunjukkan bahwa kematian terjadi akibat penganiayaan tanpa niat membunuh, maka pasal ini dapat diterapkan sebagai alternatif. (rif/iwe)

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved