Wanita Muda Tewas di Gamping

Pembunuhan Wanita di Gamping Sleman Dipicu Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Kasus pembunuhan ibu muda di Mejing Wetan, Sleman, terungkap. Pelaku adalah kekasih korban yang sakit hati karena hubungan kandas.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
PELAKU PEMBUNUHAN: Pelaku pembunuh janda muda di Gamping, Kabupaten Sleman saat konferensi pers di Mapolresta Sleman Kamis (6/11/2025) 

 

Ringkasan Berita:
  • Kasus pembunuhan ibu muda di Mejing Wetan, Sleman, terungkap. 
  • Pelaku adalah Lukas yang tak lain kekasih korban yang sakit hati karena hubungan kandas. 
  • Pelaku dikenai Pasal 338 KUHP Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. 

Sleman Tribunjogja.com -- Kawasan Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman, digemparkan oleh penemuan jasad seorang ibu muda berinisial RI (38) dalam kondisi mengenaskan di rumah kontrakannya. 

Tubuh korban ditemukan telentang bersimbah darah dengan luka sayatan di leher, Kamis (6/11/2025). 

Awalnya, kasus ini diduga sebagai bunuh diri. 

Namun, penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan, korban ternyata dibunuh oleh kekasihnya sendiri.

Asa Cinta Berujung Hilang Nyawa

Pelaku adalah Lukas atau LBW (54), warga Ngemplak, Sleman, diketahui menjalin hubungan asmara dengan korban selama 3–4 bulan. 

Selama itu pula, LBW yang bekerja serabutan memberikan uang Rp5 juta per bulan kepada korban, berharap hubungan mereka berlanjut ke jenjang pernikahan. 

Namun, harapan itu kandas. 

Korban menolak melanjutkan hubungan, dan LBW pun diliputi rasa sakit hati kepada korban yang juga memiliki satu anak. 

Menurut Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Matheus Wiwit, pelaku datang ke rumah korban untuk membicarakan uang yang telah diberikan. 

Percakapan yang tidak menyenangkan memicu percekcokan. 

Dalam kondisi emosi, pelaku membanting korban hingga tergeletak, lalu secara impulsif mengambil pisau dan menggorok lehernya.

Diselamatkan Kelapa Muda 

Setelah melakukan aksi keji tersebut, LBW melarikan diri ke makam orang tuanya di Secang, Magelang. 

Di sana, ia menyesali perbuatannya dan mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak racun pembasmi serangga. 

Beruntung, aparat berhasil menemukan pelaku tepat waktu dan memberikan pertolongan dengan air kelapa muda sebelum membawanya ke rumah sakit.

Empat Menit Mengubah Segalanya

Tubuh korban pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangga setelah mengantar anak korban ke sekolah. 

Karena kejadian berlangsung sangat cepat, semula diduga korban melakukan bunuh diri. 

Namun, Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, mengungkap bahwa ceceran darah yang mengarah ke dapur dan keberadaan dua pisau di atas wastafel menimbulkan kecurigaan.

Tim Inafis Polresta dan Polda DIY bersama tim DVI langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) 

Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku masuk ke rumah, terdengar teriakan dan benturan keras, lalu pelaku keluar. 

Durasi kejadian hanya berlangsung sekitar empat menit.

Polisi mengumpulkan bukti dari handphone korban, keterangan saksi, dan rekaman CCTV. 

Fakta-fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa korban bukan bunuh diri, melainkan korban pembunuhan yang dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri. 

UGR Tol Jogja-Bawen di Magelang Cair: 23 Ahli Waris Kompak Hadir di Candiretno

Kasus Wanita Tewas Disayat di Sleman, Pelaku Ditemukan Tak Berdaya di Pemakaman

Ancaman Pasal Hukum 

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Matheus Wiwit mengatakan, tersangka LBW terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, masing-masing dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Berikut adalah penjabaran pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada tersangka berdasarkan KUHP yang berlaku di Indonesia, dikutip dari peraturan.go.id: 

Rincian Pasal Hukum yang Dikenakan

1. Pasal 338 KUHP – Pembunuhan
Bunyi Pasal:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Unsur-unsur hukum:

Perbuatan: Merampas nyawa orang lain.

Sifat: Dilakukan dengan sengaja (dolus).

Ancaman pidana: Maksimal 15 tahun penjara.

Relevansi dengan kasus LBW:

Tindakan membanting dan menggorok leher korban menunjukkan adanya niat dan tindakan langsung yang menyebabkan kematian.

Bukti CCTV, saksi, dan barang bukti pisau menguatkan unsur kesengajaan.

2. Pasal 351 ayat (3) KUHP – Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Bunyi Pasal:

"(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Unsur-unsur hukum:

Perbuatan: Penganiayaan fisik terhadap orang lain.

Akibat: Korban meninggal dunia.

Ancaman pidana: Maksimal 15 tahun penjara.

Relevansi dengan kasus LBW:

Jika pembuktian menunjukkan bahwa kematian terjadi akibat penganiayaan tanpa niat membunuh, maka pasal ini dapat diterapkan sebagai alternatif. (rif/iwe)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved