UPY Luncurkan Sentra Kekayaan Intelektual untuk Lindungi dan Dorong Inovasi Akademik
Kehadiran Sentra KI di perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai jembatan antara inventor, lembaga, dan Kanwil Kemenkumham.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Sentra Kekayaan Intelektual di UPY bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap semua karya, baik karya mahasiswa, dosen, maupun kampus.
- Sentra KL juga memfasilitasi proses pengurusan pendaftaran kekayaan intelektual sampai ke Kanwil Kemenkumham.
- Sentra KL diharapkan bisa mendorong inovasi sekaligus menjalin kerja sama dengan mitra
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Universitas PGRI Yogyakarta (UPY) meluncurkan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) sejak Selasa (21/10/2025).
Peluncuran Sentra KI ini menjadi langkah strategis UPY dalam memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai karya cipta di lingkungan kampus, baik yang dihasilkan oleh dosen, mahasiswa, maupun lembaga.
“Sentra Kekayaan Intelektual di UPY bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap semua karya, baik karya mahasiswa, dosen, maupun kampus. Sentra ini juga akan memfasilitasi proses pengurusan pendaftaran kekayaan intelektual sampai ke Kanwil Kemenkumham. Kami berharap sentra yang telah dibentuk dapat memaksimalkan struktur yang sudah ada tanpa menambah struktur baru, serta dapat mendorong inovasi sekaligus menjalin kerja sama dengan mitra,” ujar Wakil Rektor I UPY, Ahmad Riyadi, M.Kom., dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).
Rektor UPY, Prof. Dr. Paiman, M.Pd., telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Sentra KI UPY kepada Dr. Nina Widyaningsih, M.Hum. selaku penanggung jawab.
Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan Pembina UPY, John Sabari, M.Si., menyambut baik pembentukan Sentra KI tersebut.
“Kami berharap keberadaan sentra kekayaan intelektual ini dapat mendorong UPY semakin maju dan berkembang. Dukungan serta bimbingan dari semua pihak sangat dibutuhkan agar sentra ini dapat berjalan optimal,” ungkapnya.
Peran penting
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Effy Setyawati Handayani, M.H., menegaskan bahwa kehadiran Sentra KI di perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai jembatan antara inventor, lembaga, dan Kanwil Kemenkumham.
“Dengan adanya SK Sentra KI, kami berharap kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat. Selain itu, jumlah karya yang terdaftar juga diharapkan bertambah sehingga hasil riset dan inovasi dapat berkontribusi terhadap pendapatan kampus,” jelasnya.
“Apabila ekosistem sudah terbangun, kolaborasi HKI dapat berperan penting dalam riset, pengembangan inovasi, dan pembangunan ekonomi,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY, Yustina Elistya Dewi, M.Si., turut menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang perlu dilindungi secara hukum.
“Ruang lingkup sentra kekayaan intelektual mencakup merek, paten, hingga kekayaan intelektual komunal seperti upacara adat. Pencatatan perlu dilakukan karena perlindungan sudah ada sejak karya tersebut dipublikasikan. Manfaat sentra ini antara lain memberikan perlindungan hukum, mendorong inovasi dan kreativitas, serta meningkatkan pendapatan melalui royalti,” terangnya.
Dengan berdirinya Sentra Kekayaan Intelektual UPY, diharapkan muncul ekosistem kampus yang lebih kreatif, produktif, dan inovatif.
Langkah ini menegaskan komitmen UPY dalam mencetak generasi akademisi yang tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan, tetapi juga sadar akan pentingnya perlindungan terhadap hasil karya intelektual mereka. (Ard)
| Batik Tak Sekadar Kain: Cerita Tentang Nilai, Proses, dan Tanggung Jawab Generasi Z |   | 
|---|
| UPY Gelar Malam Inagurasi Sambut Mahasiswa Baru 2025/2026 |   | 
|---|
| Din Syamsudin Sebut Penggantian Nama FAI UMY Jadi FSIP Upaya Peradaban Baru Umat Islam |   | 
|---|
| Kota Magelang Satu-satunya di Jateng yang Fasilitasi Pengurusan HKI Pelaku Usaha |   | 
|---|
| Kampus Diminta Hadir di Tengah Masyarakat, Begini Kata Wamendiktisaintek |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.