Mantan Bupati Sleman Ditahan
BREAKINGNEWS: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Atas Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020, pada Selasa (28/10/2025).
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN--Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020, pada Selasa (28/10/2025).
Tersangka yang ditahan adalah Sri Purnomo (SP), Mantan Bupati Sleman dua periode yakni tahun 2010- 2015 dan 2016-2021. Sri Purnomo ditahan Korps Adhiyaksa setelah diperiksa sebagai tersangka lebih kurang selama 10 jam.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto menyampaikan, tersangka SP ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Yogyakarta atau lapas Wirogunan.
Tersangka SP ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman nomor print-03/m.4.11/fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
"Penahanan terhadap tersangka SP (Sri Purnomo) didasarkan pada alat bukti yang cukup," kata Bambang, selasa (28/10/2025).
SP ditahan bukan tanpa alasan.
Menurut Bambang, alasan penahanan terhadap SP sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 huruf A kitab Undang-Undang hukum acara pidana.
Yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana serta tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Mantan Bupati Sleman itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.
Dia diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sleman dalam kapasitasnya sebagai tersangka dengan 35 pertanyaan.
Sri Purnomo kemudian baru keluar dari kantor Kejaksaan negeri Sleman sekira pukul 19.30 WIB dengan mengenakan rompi orange dan tangan diborgol.
Dikawal sejumlah petugas pengamanan, Sri Purnomo menuruni anak tangga dj lantai 2 kantor kejaksaan dan langsung digiring menuju mobil Avanza hitam yang sudah terparkir di depan kantor.
Dia dibawa ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta untuk masa tahanan selama 20 hari.
Saat ditanya awak media, mantan Bupati Sleman itu tampak irit bicara.
"Pasrahkan semuanya ke kuasa hukum," kata Sri Purnomo singkat, sambil masuk ke dalam mobil.
Sebagimana diketahui, penyidik Kejaksaan telah meningkatkan status Sri Purnomo dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pariwisata 2020 dari sebelumnya saksi menjadi tersangka pada 30 September lalu.
• Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Menunggu Kejari Periksa Sri Purnomo Lagi
Kronologi kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2020, saat pandemi covid-19 melanda. Kala itu, Pemerintah Kabupaten Sleman memeroleh hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68.518.100.000-.
Uang hibah tersebut dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 46/TNK/07/2020.
Dalam penyalurannya, Kejari Sleman menduga ditemukan peristiwa pidana sehingga melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bahwa SP selaku Bupati Sleman telah memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat disektor pariwisata yang mana perbuatan SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Kemenparekaf nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.
Modus tersangka SP dalam perkara ini dengan menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49/2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020.
Peraturan ini mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata yaitu kelompok masyarakat di sektor Pariwisata, diluar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada.
Perbuatan SP tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10.952.457.030.
Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan DIY atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata kabupaten Sleman 2020 tertanggal 12 Juni 2024.
Tersangka SP diduga telah melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian pasal 3 Juncto pasal 18 UU nomor 31 /1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Jucnto pasal 55 ayat 1 ke 1 KuHP.(*)
| Masyarakat Sadar Wisata Sleman Gelar Diakusi, Desak Usut Tuntas Kasus Dana Hibah Pariwisata |
|
|---|
| 113 Warga Sleman Terima Sertifikat Tanah Terdampak Jalan Prambanan-Lemahbang |
|
|---|
| Tiga Pejabat Kepala OPD di Sleman Dilantik, Kecuali Bappeda |
|
|---|
| Bupati Sleman Minta Parkir Pasar Godean Segera Selesai Agar Pedagang Bisa Pindah Akhir Bulan Ini |
|
|---|
| Ungkap Aliran Dana Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, Ini Desakan JCW |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.