Pemkab Bantul Siapkan Pemanfaatan TKD untuk Pembangunan KDMP
Masing-masing lahan TKD yang harus disiapkan untuk pembangunan KDMP itu mencapai sekitar 1.000 meter persegi.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul telah melakukan diskusi terkait penyiapan pemanfaatan tanah kalurahan untuk pembangunan koperasi desa merah putih (KDMP).
Hal itu sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kas desa (TKD).
"Kemudian, siang ini kita akan terbitan surat dari Pak Sekretaris Daerah untuk ditunjukkan ke Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) sebagai pembina fungsi koperasi," ucap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, melalui sambungan telepon, Jumat (24/10/2025).
Disampaikannya, dalam surat itu, Kepala DKUKMPP Bantul diminta menyampaikan kepada seluruh pengurus koperasi untuk komunikasi dengan pihak lurah dan Bamuskal terkait isi dari surat itu.
Substansi surat itu, bahwa Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul melakukan pendampingan percepatan proses perizinan TKD yang akan dipakai oleh KDMP.
"Nanti kami berikan waktu kepada panewu, lurah, Bamuskal, dan pengurus KDMP masing-masing untuk mencari titik lokasi yang akan digunakan sebagai lokasi (bangunan) KDMP," jelas Hermawan.
Adapun masing-masing lahan TKD yang harus disiapkan untuk pembangunan KDMP itu mencapai sekitar 1.000 meter persegi.
Nantinya, bangunan itu akan dibangun oleh Kodim 0729/Bantul. Ketika sudah ada kesepakatan lokasi TKD, maka akan disesuaikan oleh Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2024 itu.
"Intinya, dari pengurus KDMP akan mengajukan permohonan sewa TKD tadi ke lurah. Setelah itu pengajuan ke Bamuskal. Dari Bamuskal kembali ke pak lurah. Dari pak lurah, nanti dilanjutkan ke pak Bupati," tutur Hermawan.
Nantinya, juga akan ada izin ke Keraton Ngayogyakarta maupun Gubernur DIY terkait pemanfaatan TKD tersebut.
Secara paralel atau selama proses perizinan TKD ke keraton dan gubernur berjalan, Pemkab Bantul akan melakukan komunikasi bersama Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang DIY bahwa opsi itu memungkinkan untuk dijalankan atau tidak.
"Jadi, tanah yang sudah dipilih masing-masing kalurahan tadi, akan dikembalikan haknya ke keraton. Kemudian, pinjam (lahan TKD) KDMP tidak ke kalurahan, tetapi ke Keraton Ngayogyakarta. Tapi, fokus pasti kami yang sudah ada regulasi nanti (pemanfaatan TKD untuk bangunan KDMP) ke kalurahan," urainya.
Adapun nominal sewa TKD akan diberikan sesuai regulasi Gubernur DIY. Di mana, apabila luasan sewa TKD sekitar 1.000 meter per segi, maka harga sewa akan disampaikan oleh masing-masing kalurahan. Akan tetapi, Hermawan mengaku tidak bisa memastikan nominal sewa TKD per masing-masing kalurahan.
"Saya tidak bisa mastikan itu. Karena, sewa itu beda-beda seperti di Dlingo itu kan harga sewanya akan jauh berbeda dibandingkan di Banguntapan. Jadi, sewa itu sesuai harga pasar di masing-masing kalurahan," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, Kodim 0729/Bantul sebagai kepanjangan tanganan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) akan membangun 75 gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP atau di masing-masing kalurahan lahan TKD.
Rencananya, apabila bangunan KDMP tersebut telah selesai, akan langsung diserahkan ke masing-masing pengelola KDMP untuk dimanfaatkan dalam menjalankan usaha. (Nei)
| Warga Ngepet Bantul Geger, Ada Mayat Mengambang di Sungai Winongo Kecil |
|
|---|
| Bantul, Sleman, Kota Yogyakarta Diminta Kirim 1.000 Ton Sampah ke Piyungan |
|
|---|
| Petani Daerah Istimewa Yogyakarta Adu Cepat di Lomba Balap Traktor Bantul |
|
|---|
| Kronologi Dapur Warung Makan di Bantul Terbakar Minggu Dini Hari |
|
|---|
| Operasi Zebra di Yogyakarta Mulai 17-30 November 2025, Pastikan Tidak Langgar 8 Hal Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kodim-0729Bantul-Bangun-75-Gerai-dan-Gudang-KDMP-di-Semua-Kalurahan.jpg)