Pelajar SMP di Kulon Progo Terjerat Judi Online, Disdikpora hingga Dinsos-PPPA Siapkan Pendampingan

Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto menjelaskan pihaknya mengetahui adanya kasus tersebut setelah pihak sekolah melaporkan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
https://jogja.polri.go.id/
ILUSTRASI - Judi Online 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo menemukan kasus pelajar yang terjerat permainan daring alias game online yang ternyata berujung pada judi online (judol) Pelajar ini pun ikut terjerat pinjaman online (pinjol) karena judol itu.

Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto menjelaskan pihaknya mengetahui adanya kasus tersebut setelah pihak sekolah melaporkan.

"Pelajar ini masih jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama) di Kapanewon Kokap," ungkap Nur Hadi ditemui pada Jumat (24/10/2025).

Awalnya, pelajar ini diketahui tak masuk sekolah selama hampir sebulan. Setelah dilakukan penelusuran, barulah diketahui penyebabnya karena ia takut tidak bisa membayar uang yang dipinjam dari teman-temannya.

Uang itu rupanya digunakan untuk membayar pinjol yang digunakan untuk judol. Pelajar tersebut diketahui awalnya hanya bermain game online biasa, namun akhirnya mengarah pada judol dan membuatnya malah menjadi kecanduan.

Menurut Nur Hadi, uang yang dipinjam pelajar tersebut dari teman-temannya mencapai sekitar Rp 4 juta jika ditotal. Itu sebabnya pelajar itu memilih tidak masuk sekolah dan kini upaya pendekatan pun sedang dilakukan.

"Bisa dikatakan baru kali ini ada pelajar di Kulon Progo yang terjerat judol dan pinjol," ujarnya.

Nur Hadi mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Koordinasi berkaitan dengan penanganan terhadap pelajar tersebut.

Sebab diperlukan penanganan secara psikologis dan psikisnya. Pendidikan untuk pelajar tersebut juga dipastikan tetap berjalan, apakah tetap bersekolah di tempat yang sama atau dipindahkan.

"Kalau dipindahkan akan kami bantu prosesnya, kalau tidak, yang bersangkutan bisa ikut program Kejar Paket B," jelas Nur Hadi.

Lantaran baru pertama kali ada kasus judol dan pinjol pada pelajar, ia pun mengaku belum tahu seperti apa penanganan yang tepat. Itu sebabnya diperlukan koordinasi lebih lanjut agar tidak keliru dalam penanganannya.

Nur Hadi pun meyakini masih ada kasus judol dan pinjol lainnya yang menjerat pelajar. Pihaknya pun akan melakukan penelusuran ke sekolah-sekolah agar bisa ditangani secara dini.

"Sebab kasus seperti ini seperti fenomena gunung es, maka perlu ada identifikasi bersama sekolah," katanya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, Pengarusutamaan Gender, dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak, Dinsos-PPPA Kulon Progo, Siti Sholikhah mengakui akan ada pertemuan dengan Disdikpora. Pertemuannya dilakukan pada Senin (27/10/2025) pekan depan.

Ia pun membenarkan bahwa pelajar tersebut menjadi kasus pertama anak yang terjerat pinjol dan judol yang dilaporkan. Sebab biasanya, kasus anak terkait dengan pernikahan dini, pekera anak, serta kekerasan.

"Tapi ini tetap menjadi perhatian kami, dan tentunya perhatian semua pihak," kata Siti ditemui di kantornya.

Pihaknya akan menyiapkan pendampingan ke pelajar tersebut. Pendampingannya dilakukan lewat Psikolog Klinis yang akan datang langsung ke kediaman pelajar tersebut.

Siti berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi orang tua dan masyarakat, bahwa anak-anak sangat rentan terpapar dampak negatif dari game online, judol, hingga judol. Edukasi pun akan diintensifkan.

"Semua pihak harus bisa menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi anak," ujarnya.(alx)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved