DPC KSPSI Bantul Belum Formulasikan Tuntutan Kenaikan UMK 2026

Walau belum memperhitungkan rincian tuntutan kenaikan UMK, diharapkan agar tahun depan UMK Bantul tetap mengalami kenaikan.

Kompas.com | Totok Wijayanto
Foto ilustrasi upah minimum 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bantul mengaku belum memformulasikan rincian tuntutan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Bantul, Fardhanatun, mengatakan, walau belum memperhitungkan rincian tuntutan kenaikan UMK tahun depan, diharapkan agar tahun depan UMK Bumi Projotamansari tetap mengalami kenaikan.

"Permintaan kenaikan UMK itu, biasanya kami juga melihat situasi, mbak. Tidak bisa, kami serta merta menuntut sekian persen, sekian persen begitu. Jadi, kami nanti ada hitung-hitungannya dulu," ucap dia, kepada Tribunjogja.com, Selasa (14/10/2025).

Lebih lanjut, Fardhanatun juga masih menunggu arahan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI DI Yogyakarta untuk memberikan formula UMK yang adil bagi pekerja di Bumi Projotamansari. 

"Karena, sementara ini, di Kabupaten Bantul belum ada tuntutan kenaikan UMK tahun 2026 itu. Kalau misalnya ada tuntutan, yang jelas kami susun bersama DPD KPSI DIY," jelasnya.

Dikatakannya, dalam penyusunan permohonan kenaikan UMK biasanya dilakukan bersama-sama lima kabupaten/kota di DIY yakni Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta.

"Sementara ini, saya juga belum bisa memastikan pembahasan untuk kenaikan UMK 2026 itu akan dilakukan kapan. Karena, kami akan melakukan koordinasi dulu dengan ketua DPD kami," tutup dia.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved