Kasus Penabrak Mahasiswa FH UGM, Kuasa Hukum Christiano Tarigan Nilai Jalan Palagan Rawan Kecelakaan

Diana juga mempersoalkan kondisi Jalan Palagan Tentara Pelajar yang dinilai rawan kecelakaan karena minim rambu dan banyak parkir liar.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Sidang lanjutan terdakwa Christiano dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman yang menyebabkan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi meningal dunia. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (7/10/2025). 

Sidang dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan ini menghadirkan tiga saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, tim kuasa hukum terdakwa menilai salah satu saksi ahli jaksa cacat secara administratif. 

Ketua tim kuasa hukum, Diana, mengatakan saksi ahli pidana yang dihadirkan jaksa, yakni Fatahillah Akbar, belum memenuhi syarat sebagai ahli akademik. 

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2013 jo.

Permendikbud 2015, saksi ahli dari perguruan tinggi minimal berpangkat Lektor Kepala (IV/A) dengan masa kerja 25 tahun.

“Yang bersangkutan baru memperoleh gelar doktor tahun 2024, jadi belum memenuhi syarat administrasi sebagai saksi ahli. Kami mempertanyakan legalitas kesaksiannya,” kata Diana.

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Irma Wahyuningsih menyatakan keberatan tersebut dapat disampaikan dalam pembelaan.

“Silakan nanti diajukan dalam pleidoi,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Penabrak Mahasiswa FH UGM, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Christiano

Dalam persidangan, saksi ahli lainnya, yakni Rizki Budi Utomo dari Dinas Perhubungan DIY menjelaskan, Jalan Palagan tergolong jalan kolektor sekunder dengan batas kecepatan 70–80 kilometer per jam. 

Namun diakui bahwa rambu batas kecepatan yang terpasang hanya dua.

“Idealnya memang dipasang di banyak titik di sepanjang jalan tersebut,” paparnya. 

Kondisi itu, menurut tim kuasa hukum, menunjukkan kelalaian pengawasan dari instansi terkait.

Diana juga mempersoalkan kondisi Jalan Palagan Tentara Pelajar yang dinilai rawan kecelakaan karena minim rambu dan banyak parkir liar.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved