Sidang Lanjutan Kasus Penabrak Mahasiswa FH UGM, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Christiano
Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi dari terdakwa yang meminta untuk membuka rekaman CCTV.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman meminta kepada Majelis Hakim, untuk menolak seluruhnya eksepsi atau nota keberatan dari Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman yang mengakibatkan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM, Argo Ericko Achfandi meninggal dunia.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menolak eksepsi kuasa hukum Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan untuk seluruhnya," kata Jaksa Penuntut Umum, Rahajeng Dinar Hanggarjani, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Sleman Kamis (11/9/2025).
Rahajeng mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa.
Sebab dalam membuat surat dakwaan, penuntut umum telah memenuhi ketentuan formil dan meteril berupa identitas lengkap dari terdakwa kemudian menguraikan secara jelas, cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Adapun terkait kekeliruan dalam penyebutan nama terdakwa, dalam tanggapannya, Penuntut Umum menganggap hal tersebut bukanlah error in persona.
Sebab dalam surat dakwaan, identitas terdakwa telah benar dan saat Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa perihal identitasnya sebagimana dalam surat dakwaan juga telah dibenarkan terdakwa.
Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi dari terdakwa yang meminta untuk membuka rekaman CCTV.
Baca juga: Update Kasus Argo Mahasiswa FH UGM: Christiano Tolak Dakwaan, Desak CCTV Dibuka di Sidang
Menurutnya, apa yang disampaikan terdakwa dalam eksepsinya itu tentang materi pokok perkara yang baru, dapat dibuktikan setelah persidangan perkara ini melalui tahapan-tahapan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti dan pemeriksaan terdakwa.
"Sehingga dengan demikian nota eksepsi yang demikian itu perlu ditolak atau dikesampingkan," ujarnya.
Sebagaimana di persidangan sebelumnya yang digelar Rabu (10/9/2025), terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, dalam eksepsinya, menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.
Tim Penasehat Hukum Christiano, Arya Senatama menilai surat dakwaan dari penuntut umum kurang cermat.
Sebab di dalam dakwaannya, penuntut umum berkali-kali keliru menyebutkan nama terdakwa sebagai Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.
Penuntut umum keliru mencantumkan nama terdakwa yang seharusnya "Pengidahen" namun dalam dakwaan ditulis "Pengindahen".
"Sebagai warga negara Indonesia terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan nama yang benar berdasarkan norma agama, norma kesopanan, maupun norma kesusilaan," katanya.
Penasehat hukum juga menilai surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan unsur delik dalam pasal yang didakwakan.
Update Kasus Argo Mahasiswa FH UGM: Christiano Tolak Dakwaan, Desak CCTV Dibuka di Sidang |
![]() |
---|
Sidang Eksepsi Kasus Penabrak Mahasiswa FH UGM, Terdakwa Christiano Minta CCTV Dibuka |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Kasus Penabrak Mahasiswa FH UGM, Eksepsi Christiano: Dakwaan JPU Tidak Cermat |
![]() |
---|
Nasib Bripka Rahmad Ditentukan Lewat Sidang Etik yang Digelar Hari Ini |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Kaju Penabrak Affan Kurniawan Dipecat Polri, Menangis di Sidang Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.