Buntut Ambruknya Ponpes di Sidoarjo, Pemda DIY Susun Aturan Teknis Kelayakan Bangunan Pesantren
Aturan turunan ini akan memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam pengelolaan pesantren, termasuk terkait kelayakan bangunan dan izin operasional.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
“PBG kewenangan kabupaten/kota,” tegasnya.
Penyusunan rapergub ini diharapkan dapat memperkuat peran pesantren di Yogyakarta, baik dalam aspek kelembagaan maupun infrastruktur, sejalan dengan semangat keistimewaan daerah yang menempatkan nilai budaya dan kearifan lokal sebagai bagian dari pembangunan.
Diberitakan sebelumnya, Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) DIY belum melakukan pendataan bangunan pondok pesantren (Ponpes) yang memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Persoalan PBG yang meliputi standarisasi aspek keselamatan ini menjadi perhatian, menyusul ambruknya bangunan ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.
Data Kementerian PU menyebut baru 50 ponpes secara nasional yang sudah mengantongi dokumen Persetujuan Pendirian Bangunan (PBG).
Padahal data Kemenag menyebut total ponpes yang tersebar di tanah air mencapai 42.000.
"Secara pasti kami belum mendata. Ini kami menunggu surat edaran dari Jakarta (Kemenag RI). Semoga saja nanti harapan kami kan, ada rambu-rambunya, ya. Kami kan kalau, berjalan sendiri, enggak ada dasar dari pusat juga, kita gimana gitu, loh," kata Kabid Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, Kanwil Kemenag DIY, Aidi Johansyah, Senin (6/10/2025).
Aidi menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenag pusat untuk memulai pengawasan bangunan ponpes di DIY guna meminimalisir kejadian seruap di Ponpes Al Khoziny.
Dia tidak menampik bahwa selama ini pendirian bangunan ponpes tidak disyaratkan punya izin mendirikan bangunan atau PBG.
"Jadi, kan, selama ini kan, izin pendirian pondok pesantren itu memang tidak disyaratkan harus punya izin bangunan atau standar bangunannya seperti apa," ujarnya.
Aidi juga menyampaikan kebanyakan pembangunan Ponpes dilakukan secara mandiri. (*)
Pemda DIY Hemat ATK dan Konsumsi Rapat, Dampak Transfer Pusat Turun Rp170 Miliar |
![]() |
---|
Kanwil Kemenag DIY Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat untuk Mendata Bangunan Ponpes Berstandar |
![]() |
---|
Pemda DIY Targetkan Penataan RTH Abu Bakar Ali Dimulai Awal 2026 |
![]() |
---|
Sekda DIY Imbau Pondok Pesantren Konsultasi Teknis Sebelum Bangun Gedung Bertingkat |
![]() |
---|
Standar Higienitas SPPG Jadi Fokus Pemda DIY, Baru 10 Persen yang Bersertifikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.