BARA ADIL Dalami Fakta dan Alat Bukti Perkara Mahasiswa UNY Perdana Arie yang Ditangkap Polisi
Anggota Tim Hukum BARA ADIL, Muhammad Rakha Ramadhan, mengatakan Arie sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh kepolisian.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL) tengah mendalami fakta-fakta terkait perkara Perdana Arie Veriasa.
Perdana Arie merupakan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sekaligus staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM UNY yang ditangkap Polda DIY, Rabu (24/09/2025) lalu.
Anggota Tim Hukum BARA ADIL, Muhammad Rakha Ramadhan, mengatakan Arie sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh kepolisian.
Tim yang terdiri dari LBH Jogja, PBH Peradi, Kantor Hukum Suarkala, dan organisasi bantuan hukum dan advokat lainnya mendampingi proses tersebut.
“Dan satu sisi kami mencoba untuk mendalami yang kemudian fakta-fakta apa yang sudah terjadi, dan juga alat bukti yang dimiliki oleh kepolisian yang dijadikan alat bukti di dalam perkara Arie, mahasiswa UNY,” katanya, Senin (06/10/2025).
Arie ditangkap dan disangkakan Pasal 170 KUHP yaitu kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP atau pembakaran, dan atau Pasal 406 KUHP Pengrusakan.
“Sekarang kami sedang mencoba untuk mengonfirmasi dari pihak kepolisian apakah akan dilakukan pemeriksaan (lanjutan), dan juga sejauh ini temuan dari kepolisian dalam proses pemeriksaan itu seperti apa. Untuk kemudian kita clear dalam melihat kedudukan dan status hukum dari saudara Arie,” sambungnya.
Baca juga: Tanggapan UNY soal Mahasiwanya Diciduk Polisi karena Perusakan di Mapolda DIY
Rakha mengungkapkan saat ini Arie dalam kondisi sehat.
Proses komunikasi antara BARA ADIL dan keluarga dengan Arie juga berjalan baik karena diperbolehkan untuk menjenguk.
Kendati demikian, pihaknya menyayangkan sikap Polda DIY yang mempublikasikan video perusakan yang diduga Arie.
Dalam video yang diunggah Polda DIY tersebut menampilkan wajah yang diduga Arie.
“Kami menyayangkan, seharusnya pihak penegak hukum menghormati proses yang sedang berjalan. Di dalam publikasi tersebut, wajah Arie terpampang tanpa sensor. Itu kan sejatinya bagian dari identitas, padahal kita tahu dalam hukum pidana ada asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.
“Padahal seharusnya seseorang dapat dikatakan bersalah ketika sudah ada putusan dari pengadilan. Sementara Arie masih berada di proses kepolisian, jadi kami sebagai pendamping hukum dari Arie, menyayangkan dan seharusnya dari pihak kepolisian menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan pihaknya mengamankan satu orang yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas Mako Polda DIY pada saat kerusuhan, 29 agustus 2025 lalu.
Maxride Wara-wiri di Yogyakarta, Alasan Polisi dan Dishub Tak Bisa Menindak |
![]() |
---|
Penjelasan Ditlantas Polda DIY Soal Kapasitas Penindakan Angkutan Bajaj Online Maxride |
![]() |
---|
Direktur Pusham UII Ikut Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul |
![]() |
---|
LBH Yogya Sebut Para Penjamin Penangguhan Penahanan Paul Orang-orang Kredibel |
![]() |
---|
Rektor dan Guru Besar UII 'Turun Gunung', Minta Aktivis yang Dikriminalisasi Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.