Maxride Wara-wiri di Yogyakarta, Alasan Polisi dan Dishub Tak Bisa Menindak
Bajaj online Maxride masih wara-wiri di jalanan Yogyakarta. Meski belum mengantongi izin operasional sebagai angkutan umum,
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa Maxride tidak memiliki dasar hukum dan tidak bisa dianggap sah hanya karena kendaraan yang digunakan memiliki pelat resmi.
Pemda DIY meminta pemerintah kabupaten/kota segera menyusun aturan operasional karena layanan Maxride bersifat lintas wilayah.
Made menyebut kebingungan masyarakat muncul karena kendaraan yang digunakan legal secara registrasi, tapi fungsinya berubah menjadi angkutan umum.
Berbeda dengan bentor yang jelas ilegal, Maxride dinilai perlu diatur secara spesifik oleh masing-masing daerah, termasuk kemungkinan pembatasan wilayah operasional.
Pemda DIY dan Polda DIY telah membahas hal ini, namun belum ada tindak lanjut karena aplikator dinilai tidak kooperatif.
Meski begitu, Pemda DIY membuka peluang Maxride beroperasi di wilayah dengan keterbatasan transportasi seperti Gunungkidul dan Kulon Progo.
Sebaliknya, Kota Yogyakarta dinilai tidak cocok karena kondisi lalu lintas yang padat.
Pemda akan menggelar rapat lanjutan dengan kabupaten/kota untuk menyusun aturan dan sosialisasi agar masyarakat tidak bingung. (han/hda)
Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS
Mulai Tengah Malam Ini, Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Selama 24 Jam Penuh |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Luncurkan Perluasan Layanan Parkir Digital, Sasar 100 Titik Sekaligus |
![]() |
---|
Kata Pelatih PSIM Yogyakarta Soal Peluang Indonesia Lolos dari Hadangan Arab Saudi dan Irak |
![]() |
---|
Empat Komoditas Ekspor Andalan Yogyakarta hingga Agustus 2025 |
![]() |
---|
Mengenal Amicus Curiae di Tengah Praperadilan Nadiem Makarim dan Kasus Chromebook |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.