Maxride Wara-wiri di Yogyakarta, Alasan Polisi dan Dishub Tak Bisa Menindak

Bajaj online Maxride masih wara-wiri di jalanan Yogyakarta.  Meski belum mengantongi izin operasional sebagai angkutan umum,

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUN JOGJA / Almurfi Syofyan
BAJAJ MAXRIDE : Seorang driver Bajaj Maxride saat menunggu orderan di area parkir Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, Jumat (30/5/2025) siang. 

Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa Maxride tidak memiliki dasar hukum dan tidak bisa dianggap sah hanya karena kendaraan yang digunakan memiliki pelat resmi.

Pemda DIY meminta pemerintah kabupaten/kota segera menyusun aturan operasional karena layanan Maxride bersifat lintas wilayah. 

Made menyebut kebingungan masyarakat muncul karena kendaraan yang digunakan legal secara registrasi, tapi fungsinya berubah menjadi angkutan umum.

Berbeda dengan bentor yang jelas ilegal, Maxride dinilai perlu diatur secara spesifik oleh masing-masing daerah, termasuk kemungkinan pembatasan wilayah operasional.

Pemda DIY dan Polda DIY telah membahas hal ini, namun belum ada tindak lanjut karena aplikator dinilai tidak kooperatif.

Meski begitu, Pemda DIY membuka peluang Maxride beroperasi di wilayah dengan keterbatasan transportasi seperti Gunungkidul dan Kulon Progo. 

Sebaliknya, Kota Yogyakarta dinilai tidak cocok karena kondisi lalu lintas yang padat. 

Pemda akan menggelar rapat lanjutan dengan kabupaten/kota untuk menyusun aturan dan sosialisasi agar masyarakat tidak bingung. (han/hda)

Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS 

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved