Mantan Bupati Sleman jadi Tersangka
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Tanggapi Status Tersangka Mantan Bupati Sleman
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Iwan Al Khasni
Perampasan hasil korupsi
Pembayaran uang pengganti
Perampasan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana
2. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor
Pasal 3 menyasar penyalahgunaan wewenang:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan, dan merugikan keuangan negara, dipidana penjara 1–20 tahun dan denda Rp 50 juta–Rp 1 miliar.
Artinya: jika ada pejabat pakai jabatannya buat mengatur dana meski tidak melanggar hukum secara langsung, tapi bikin negara rugi, maka bisa kena pasal ini.
3. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal ini menjelaskan siapa saja yang bisa dihukum:
“Dihukum sebagai pelaku: orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana.”
Melalui pasal ini, tidak harus pelaku utama. Orang yang menyuruh atau ikut-ikutan juga bisa dijerat. Jadi, jika SP tidak sendirian, maka orang-orang yang terlibat bisa ikut kena pasal ini. (han)
Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS
https://news.google.com/search?q=tribunjogja&hl=id≷=ID&ceid=ID persen3Aid
Sri Purnomo Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Sri Sultan HB X: Hati-hati Saja, Pegang Aturan Main |
![]() |
---|
Drama Dana Hibah Pariwisata Sleman, Bayang Masa Lalu Harda Kiswaya |
![]() |
---|
Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Menunggu Kejari Periksa Sri Purnomo Lagi |
![]() |
---|
Harda Kiswaya Buka Suara Usai Namanya Ikut Mengemuka dalam Kasus Hukum yang Menjerat Sri Purnomo |
![]() |
---|
Skandal Penyimpangan Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jabatan Sri Purnomo dan Harda Kiswaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.