Mantan Bupati Sleman jadi Tersangka

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Tanggapi Status Tersangka Mantan Bupati Sleman

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo

Istimewa
Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X 

Perampasan hasil korupsi
Pembayaran uang pengganti
Perampasan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana

2. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor

Pasal 3 menyasar penyalahgunaan wewenang:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan, dan merugikan keuangan negara, dipidana penjara 1–20 tahun dan denda Rp 50 juta–Rp 1 miliar.

Artinya: jika ada pejabat pakai jabatannya buat mengatur dana meski tidak melanggar hukum secara langsung, tapi bikin negara rugi, maka bisa kena pasal ini.

3. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal ini menjelaskan siapa saja yang bisa dihukum:

“Dihukum sebagai pelaku: orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana.”

Melalui pasal ini, tidak harus pelaku utama. Orang yang menyuruh atau ikut-ikutan juga bisa dijerat. Jadi, jika SP tidak sendirian, maka orang-orang yang terlibat bisa ikut kena pasal ini. (han)

Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS 

https://news.google.com/search?q=tribunjogja&hl=id≷=ID&ceid=ID persen3Aid

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved