Mantan Bupati Sleman jadi Tersangka

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Tanggapi Status Tersangka Mantan Bupati Sleman

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo

Istimewa
Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X 

"Yaitu saksi dengan inisial SP (Sri Purnomo). Saya ulangi saksi dengan inisial SP. Di mana yang bersangkutan merupakan Bupati Sleman periode 2010- 2015 dan 2016- 2021," kata  Bambang Yunianto Selasa (30/9/2025). 

Pada kasus dana hibah itu, berdasarkan kutipan dari laman yogyakarta.bpk.go.id, Kejari Sleman sudah memeriksa 362 orang terkait penyaluran dana hibah pariwisata Tahun 2020.

Satu diantaranya adalah Bupati Sleman, Harda Kiswaya, yang diperiksa sebagai saksi.

Pada pemeriksaan itu, Harda Kiswaya berkapasitas sebagai ketua tim pelaksana penyaluran dana hibah pariwisata Tahun 2020 atau sebagai Sekda. 

Drama Dana Hibah Pariwisata Sleman, Bayang Masa Lalu Harda Kiswaya

Kronologi Kasus

Tahun 2020, saat rakyat Sleman berlindung di balik masker dan ekonomi terengah-engah karena pandemi, Kabupaten Sleman mendapat guyuran dana hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp65 Miliar tepatnya Rp 68.518.100.000. 

Bukan angka kecil. Dana jumbo itu digelontorkan untuk penanganan Covid-19, lengkap dengan aturan mainnya dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 46/TNK/07/2020.

Namun, kucuran dana itu kini malah membuka masalah baru. 

Kejaksaan Negeri Sleman mencium aroma tak sedap dalam penyalurannya. 

Penyelidikan pun digelar dan hasilnya mantan Bupati Sleman, SP, diduga menyimpang dari jalur. 

Ia memberikan hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat yang tidak sesuai dengan perjanjian hibah dan keputusan resmi Kemenparekraf No. KM/704/PL/07/02/M-K/2020 tertanggal 9 Oktober 2020.

Sri Purnowmo menerbitkan Peraturan Bupati No. 49/2020 pada 27 November 2020, isinya pedoman pemberian hibah pariwisata. 

Namun alokasi hibahnya justru menyasar kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang tidak termasuk dalam daftar desa wisata maupun desa rintisan wisata yang telah ditetapkan.

Negara merugi Rp10 Miliar tepatnya Rp 10.952.457.030. 

Angka itu bukan hasil tebak-tebakan, tapi berdasarkan audit resmi dari BPKP DIY tertanggal 12 Juni 2021. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved