Mantan Bupati Sleman jadi Tersangka

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Tanggapi Status Tersangka Mantan Bupati Sleman

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo

Istimewa
Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X 

"Penyidik masih terus mendalami pihak-pihak terkait lainnya dan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman."kata Kajari Sleman, Bambang Yunianto.

Pengusutan kasus dana hibah itu sudah dilakukan sejak lama, laporan Tribunjogja.com pada 2023, Kejari Sleman sudah melakukan pengusutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020.

Kasi Pidus (Pidana Khusus) Kejari Sleman, kala itu, Ko Triskie Narendra menyebutkan, tujuan dana hibah tersebut untuk membantu Pemerintah Daerah dan pelaku Pariwisata seperti industri hotel, restoran, maupun desa wisata yang sedang merosot terdampak pandemi Covid-19. 

Skema pemberian bantuan adalah 70 persen untuk sektor hotel dan restoran.

Sementara, 30 persen sisanya untuk penanganan ekonomi dan sosial yang dialami para pelaku wisata.

Mulai dari destinasi wisata maupun Desa wisata. Namun, dalam penyaluran bantuan tersebut diduga ada yang mengambil untung lebih kurang totalnya Rp10 miliar. 

Pasal

Tersangka SP diduga telah melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kemudian pasal 3 Juncto pasal 18 UU nomor 31 /1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Jucnto pasal 55 ayat 1 ke 1 KuHP.

Berikut penjelasan Pasal-pasal yang menjerat Sri Purnomo dirangkum Tribunjogja.com dari laman DIH BPK RI: 

1. Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Artinya jika ada seseorang mengambil keuntungan pribadi dari uang negara, meski tanpa izin tertulis, dan negara rugi, maka dia bisa dijerat pasal ini. Tak peduli apakah dia pejabat atau bukan.

Pasal 18 mengatur tentang pengembalian kerugian negara, yaitu:

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved