Rektor dan Guru Besar UII 'Turun Gunung', Minta Aktivis yang Dikriminalisasi Dibebaskan 

Rektor UII bahkan sudah menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap Muhammad Fakhrurrazi atau Paul.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
BEBASKAN AKTIVIS: Foto dok ilustrasi. Rektor UII, Fathul Wahid, saat ditemui wartawan pada Selasa (21/1/2025). Rektor UII dan sejumlah Guru Besar kampus tersebut tuntut pembebasan aktivis mahasiswa yang mengalami kriminalisasi.  

"Dan penting adalah menunjukkan reformasi kelembagaan, salah satunya Pak Listiyo harus legowo untuk mengundurkan diri, karena itu aspirasi publik," kata Masduki. 

Sebagimana diketahui, Muhamad Fakhrurrazi atau Paul yang merupakan aktivis sosial ditangkap polisi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (27/9/2025). Ia diduga ditangkap karena perannya sebagai admin media sosial di dalam lingkup kerja komite politik organisasi pergerakan sosial yang memperjuangkan kelompok masyarakat marjinal. 

Paul ditangkap di wilayah Ngaglik, Kabupaten Sleman oleh Polda Jatim. Kasusnya saat ini ditangani oleh Polda Jatim.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved