Rektor dan Guru Besar UII 'Turun Gunung', Minta Aktivis yang Dikriminalisasi Dibebaskan 

Rektor UII bahkan sudah menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap Muhammad Fakhrurrazi atau Paul.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
BEBASKAN AKTIVIS: Foto dok ilustrasi. Rektor UII, Fathul Wahid, saat ditemui wartawan pada Selasa (21/1/2025). Rektor UII dan sejumlah Guru Besar kampus tersebut tuntut pembebasan aktivis mahasiswa yang mengalami kriminalisasi.  

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) dan sejumlah Guru Besar kampus tersebut menyuarakan tuntutan pembebasan sejumlah aktivis mahasiswa yang tengah mengalami kriminalisasi

Ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi.

Bersama lintas kelompok, Rektor UII bahkan sudah menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap Muhammad Fakhrurrazi atau Paul. 

"Saya berharap Mas Paul, dan juga kawan-kawan aktivis lain yang sedang menghadapi kriminalisasi, segera dibebaskan. Biarkan mereka kembali ke ruang publik, tempat suara kritisnya justru memperkuat demokrasi kita," kata Rektor UII,  Fathul Wahid, Jumat (3/10/2025). 

Pria kelahiran Jepara ini berpendapat, penangkapan Paul benar-benar menimbulkan keprihatinan yang mendalam.

Ada proses yang tidak transparan, bahkan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang mestinya dijunjung tinggi.

Karena itu, menurut dia wajar jika publik menilai penangkapan tersebut bukan demi menegakkan keadilan, melainkan lebih terasa sebagai upaya membungkam suara-suara kritis yang justru dibutuhkan bangsa ini.

"Kita semua paham, dalam negara demokrasi, perbedaan pandangan dan kritik terhadap pemerintah adalah sesuatu yang wajar, bahkan sehat. Itu dijamin oleh konstitusi kita," terangnya. 

Tapi apa yang terjadi sekarang, harapan publik makin terbatas. Lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi penyeimbang kebijakan pemerintah ia nilai tampak semakin tumpul.

Akibatnya, masyarakat sipil seperti aktivis, akademisi, jurnalis, mahasiswa, dan komunitas rakyat kecil, tinggal sedikit yang masih mau bersuara lantang.

 Mereka bersuara bukan karena ingin melawan negara, tapi karena cinta pada negeri ini. Karena rindu pada Indonesia yang lebih baik.

Paul adalah satu di antara barisan itu. Namun, ternyata bukan hanya dia yang ditangkap. Ada banyak kawan-kawan aktivis lain yang juga mengalami tekanan, intimidasi, bahkan kriminalisasi serupa. 

"Mereka bukan perusuh. Bisa jadi ada anarkisme, tetapi siapa pelakunya, kita tidak tahu," ujar Fathul 

Ia mengatakan, mereka yang menyuarakan isu lingkungan, hak asasi manusia, keadilan sosial, atau kebijakan ekonomi yang timpang sering kali berhadapan dengan risiko yang tidak kecil.

Latar belakang perjuangan mereka mungkin beragam, tapi semangatnya sama, menjaga nurani bangsa agar tetap hidup.

Justru di titik inilah perjuangan diuji. Ia menilai, jika para aktivis diperlakukan sebagai musuh negara, kepercayaan publik akan terkikis.

Masyarakat akan takut bersuara dan ruang dialog konstruktif akan tertutup rapat. Kalau ini dibiarkan, maka ini bisa menjadi panggung bagi lahirnya otoritarianisme atau kediktatoran baru, sesuatu yang pasti tidak diinginkan hadir di Indonesia. 

"Saya sangat yakin pemerintah saat ini tidak mau diberi label sebagai diktator baru," katanya. 

Menurut Fathul, negara seharusnya hadir untuk melindungi kebebasan warga, bukan mengekangnya. Sebab, negara yang sehat selalu ditopang oleh masyarakat sipil yang kuat. Tanpa masyarakat sipil yang berani bersuara, negara hanya akan dikelilingi bisu yang penuh basa-basi. 

Karena itu, ia berharap Paul dan aktivis lain yang sedang menghadapi kriminalisasi segera dibebaskan. Untuk menunjukkan komitmen itu, Fathul bersama Guru Besar dan lintas kelompok sudah menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Paul.

"Ini bukan hanya tentang satu orang, ini tentang hak kita bersama. Ini tentang menjaga agar Indonesia tidak kehilangan akal sehatnya, tidak kehilangan jiwanya. Karena tanpa keberanian masyarakat sipil, demokrasi hanyalah nama tanpa isi," ujar dia. 

Selain Rektor UII, ada beberapa nama lainnya yang ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan Paul. Antara lain, Ketua Yayasan Badan Wakaf UII sekaligus mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki; Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas; Direktur PUSHAM UII, Eko Riyadi; Dekan Fakultas Hukum sekaligus Guru Besar UII Budi Agus Riswandi dan Direktur PSAD atau Guru Besar UII, Masduki serta 40 nama penjamin lainnya. 

Berkas permohonan penangguhan penahanan terhadap Paul ini telah diajukan oleh LBH Surabaya ke Polda Jatim. 

Guru Besar UII, Masduki menjelaskan mengapa Rektor bersama Guru Besar UII mau memberikan penjamin terhadap Paul. Menurut dia, hal itu bukan semata karena Paul alumni UII.

Tetapi, ia menilai Paul mewakili aktivis sosial anak muda yang kritis dengan menunjukkan kiprahnya dalam aksi publik untuk merawat kebebasan berekspresi, menjaga kewarasan dan dalam konteks peristiwa awal September lalu, Paul mengartikulasikan persoalan persoalan di Kepolisian, di Parlemen dan pemerintah Prabowo yang dianggap melukai hati masyarakat. 

"Jadi ini sikap kritis yang seharusnya penting dipelihara, dijaga dan kita kecewa, karena oleh polisi direspon dengan menangkap. Paul yang sejauh kami tahu tidak terlibat dalam aksi kekerasan atau kerusuhan. Dia melakukan pendidikan politik digital melalui poster, kampanye dan diskusi serta aksi publik dengan orasi dan sebagainya," ujar dia. 

Paul pantas diberi penjaminan karena dia bagian dari anak bangsa. Ia mengistilahkan para pimpinan UII,  mulai dari Yayasan, Rektorat, hingga Guru Besar yang memberikan perhatian atas persoalan ini sebagai aksi 'turun gunung'. Tujuannya untuk memberikan penjaminan atas nama merawat hak-hak kebebasan berekspresi dan merawat gerakan sosial kritis. 

Terlebih, penangkapan terhadap aktivis sosial bukan hanya kepada Paul namun juga terjadi di bebeberapa daerah lainnya. Masduki menyebut penangkapan aktivis oleh aparat ini sebagai bagian dari teror psikologis sekaligus upaya represif dari kepolisian untuk menahan laju kritik bagi Korps Bhayangkara maupun terhadap atasannya yakni Presiden Prabowo. Gelombang gerakan sosial yang semakin meluas menimbulkan semacam ketakutan sehingga mereka melakukan mitigasi bahkan framing bahwa sejumlah aktivis terlibat dalam kerusuhan. 

"Faktanya itu random, tidak seluruhnya. Bahkan yang mereka tangkap seperti Paul adalah aktivis sosial yang murni memperjuangkan hak-hak publik. Nah ini prihatin," katanya. 

Penangkapan aparat terhadap para aktivis sebagai langkah kontra produktif ditengah dorongan terlaksananya gagasan reformasi institusi kepolisian.Karena itu, Masduki meminta agar aparat menghentikan ini lalu membebaskan para tahanan. 

"Dan penting adalah menunjukkan reformasi kelembagaan, salah satunya Pak Listiyo harus legowo untuk mengundurkan diri, karena itu aspirasi publik," kata Masduki. 

Sebagimana diketahui, Muhamad Fakhrurrazi atau Paul yang merupakan aktivis sosial ditangkap polisi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (27/9/2025). Ia diduga ditangkap karena perannya sebagai admin media sosial di dalam lingkup kerja komite politik organisasi pergerakan sosial yang memperjuangkan kelompok masyarakat marjinal. 

Paul ditangkap di wilayah Ngaglik, Kabupaten Sleman oleh Polda Jatim. Kasusnya saat ini ditangani oleh Polda Jatim.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved