Puluhan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Kota Yogya, Polisi: Ini Tindak Pidana Serius

Sejak Januari hingga Agustus 2025, setidaknya ada 38 kasus kekerasan yang menimpa pada anak-anak.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi kekerasan pada anak 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polresta Yogyakarta masih menjadi salah satu perhatian bagi aparat kepolisian.

Sejak Januari hingga Agustus 2025, setidaknya ada 38 kasus kekerasan yang menimpa pada anak-anak.

Data tersebut bersumber dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta.

Pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk menjalin komunikasi yang baik dengan anak-anaknya supaya mengetahui aktivitas sehari-hari anak.

"Kekerasan terhadap anak bukanlah persoalan pribadi rumah tangga, melainkan tindak pidana serius yang dapat merusak masa depan generasi bangsa," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi, Rabu (1/10/2025).

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta, sepanjang 2024 tercatat 101 kasus kekerasan terhadap anak.

Hingga Agustus 2025 jumlahnya menurun menjadi 38 kasus, terdiri atas 15 anak laki-laki dan 23 anak perempuan.

Gandung menegaskan bahwa kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor maupun korban untuk memberikan rasa aman.

Menurutnya pencegahan kekerasan membutuhkan peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar.

"Orang tua diimbau untuk menjalin komunikasi terbuka dengan anak agar mereka berani bercerita ketika menghadapi masalah. Tokoh masyarakat dan tokoh agama pun diharapkan aktif memberikan edukasi serta menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak," kata Kasihumas.

Gandung mengatakan keselamatan fisik dan psikologis anak harus menjadi prioritas utama sehingga masyarakat jangan sampai menutup mata terhadap tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar.

"Hentikan budaya diam, karena kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana," kata dia.

Ia menjelaskan dukungan terhadap pemulihan korban kekerasan melalui pendampingan, rehabilitasi, dan penguatan mental juga sangat dibutuhkan.

"Setiap laporan yang masuk akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera kepada pelaku sekaligus mendorong kesadaran bahwa melaporkan kekerasan adalah langkah penting demi keselamatan dan masa depan anak-anak Yogyakarta," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved