Kota Yogya Bersiap Terapkan Larangan Total Kantong Plastik Sekali Pakai

Rajwan pun menyampaikan, saat ini Perwal No 40 Tahun 2004 baru mengatur terkait pembatasan kantong plastik, bukan larangan total. 

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Gedung DPRD Kota Yogyakarta. DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan untuk memperketat ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2004 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogyakarta mengambil ancang-ancang serius untuk menerapkan larangan total penggunaan kantong plastik sekali pakai. 

Langkah itu diambil menyusul adanya usulan dari  DPRD Kota Yogyakarta, untuk memperketat ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2004 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, menyatakan dukungannya terhadap wacana dari kalangan legislatif tersebut. 

Menurutnya, pengetatan aturan hingga larangan total sangat diperlukan, mengingat tingginya kontribusi timbulan sampah plastik di Kota Pelajar. 

"Saya mendukung wacana dari DPRD Kota Yogyakarta. Data timbulan plastik sekitar 20 persen dari sampah yang ada di Kota Yogyakarta," ungkapnya, Rabu (1/10/25).

Rajwan pun menyampaikan, saat ini Perwal No 40 Tahun 2004 baru mengatur terkait pembatasan kantong plastik, bukan larangan total. 

Oleh karena itu, DLH kini tengah berkoordinasi intensif dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Yogyakarta, untuk merumuskan regulasi baru yang lebih ketat.

"Kami koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta. Membahas regulasi yang tepat dan cepat, bisa dilaksanakan terkait pembatasan sampah plastik," tandasnya.

Sembari menunggu perubahan Perwal disahkan menjadi larangan total, DLH Kota Yogyakarta fokus pada langkah awal implementasi di masyarakat, khususnya di sektor perdagangan. 

Pihaknya terus mendorong publik untuk mengubah kebiasaan belanjanya, dengan membawa tas atau kantong sendiri, yang bisa digunakan berulang kali.

"Tahap awal di sektor perdagangan kita dorong untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah. Sesuai langkah Mas Jos ke lima, yaitu memakai wadah atau tempat yang berulang," cetusnya.

"Sekarang masih proses sosialisasi. Saya targetnya akhir tahun (2025). Jadi, akhir tahun (pelarangan total kantong plastik sekali pakai) sudah bisa berjalan," tambah Rajwan.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Seno Baskoro, menandaskan, aturan saat ini yang hanya sekadar pembatasan, perlu diubah menjadi pelarangan total penggunaan kantong plastik sekali pakai di toko-toko.

Ia menyebut, Perwal No 40 Tahun 2004 memang sudah mengatur soal penggunaan kantong plastik sekali pakai, namun masih ada celah di mana produk daur ulang diperbolehkan.

"Di situ kan ada pembatasan terkait dengan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Tapi, di situ ada di dalam pasal tadi bahwa masih boleh selama bisa daur ulang," ujar Seno.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved