26 PPPK Gunungkidul Terima SK, Mulai Bertugas 1 Oktober 2025

Penyerahan dilakukan oleh Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih di Ruang Rapat Handayani, Sekretariat Daerah Gunungkidul.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
Penyerahan SK secara simbolis oleh Bupati Gunungkidul, Selasa (30/9/2025) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sebanyak 26 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2024 Tahap II resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Selasa (30/9/2025).

Penyerahan dilakukan oleh Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih di Ruang Rapat Handayani, Sekretariat Daerah Gunungkidul.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, menyampaikan bahwa 26 PPPK yang dilantik terdiri dari enam tenaga teknis, 18 tenaga kesehatan, dan dua tenaga guru. Mayoritas penerima SK disebut telah lama mengabdi sebagai pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul.

“Status baru sebagai ASN PPPK membawa konsekuensi. Ada aturan dan norma yang harus ditaati. Jaga sikap, perilaku, integritas, dan nama baik korps,” tegas Iskandar.

Ia menambahkan, para PPPK diharapkan mempelajari aturan tentang hak, kewajiban, serta larangan ASN, sekaligus menunjukkan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Proses pengangkatan ini merupakan tindak lanjut seleksi kompetensi PPPK Tahap II yang digelar 8–9 Mei 2025. Dari 680 pendaftar, 580 memenuhi syarat administrasi dan 574 mengikuti ujian. Hasil seleksi diumumkan 30 Juni 2025, dengan 26 orang dinyatakan lulus. Mereka akan mulai bertugas pada 1 Oktober 2025.

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menekankan bahwa SK PPPK bukan hanya dokumen administratif, melainkan amanah besar.

Ia meminta para pegawai memahami tugas pokok dan fungsi, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan yang masih memerlukan peningkatan kualitas layanan.

“SK ini adalah tanggung jawab untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Bekerjalah profesional, berintegritas, dan berdedikasi tinggi,” ujarnya.

Endah juga mengingatkan agar ASN menjaga perilaku di era keterbukaan informasi. Menurutnya, kesalahan sikap bisa memicu sanksi sosial hingga tindakan tegas dari pimpinan.

“Jangan sampai ada ASN bebas pergi tanpa izin. Patuhi jam kerja, pahami aturan, dan tunjukkan loyalitas penuh sebagai abdi negara,” tambahnya (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved