26 PPPK Gunungkidul Terima SK, Mulai Bertugas 1 Oktober 2025
Penyerahan dilakukan oleh Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih di Ruang Rapat Handayani, Sekretariat Daerah Gunungkidul.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sebanyak 26 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2024 Tahap II resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Selasa (30/9/2025).
Penyerahan dilakukan oleh Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih di Ruang Rapat Handayani, Sekretariat Daerah Gunungkidul.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, menyampaikan bahwa 26 PPPK yang dilantik terdiri dari enam tenaga teknis, 18 tenaga kesehatan, dan dua tenaga guru. Mayoritas penerima SK disebut telah lama mengabdi sebagai pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul.
“Status baru sebagai ASN PPPK membawa konsekuensi. Ada aturan dan norma yang harus ditaati. Jaga sikap, perilaku, integritas, dan nama baik korps,” tegas Iskandar.
Ia menambahkan, para PPPK diharapkan mempelajari aturan tentang hak, kewajiban, serta larangan ASN, sekaligus menunjukkan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Proses pengangkatan ini merupakan tindak lanjut seleksi kompetensi PPPK Tahap II yang digelar 8–9 Mei 2025. Dari 680 pendaftar, 580 memenuhi syarat administrasi dan 574 mengikuti ujian. Hasil seleksi diumumkan 30 Juni 2025, dengan 26 orang dinyatakan lulus. Mereka akan mulai bertugas pada 1 Oktober 2025.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menekankan bahwa SK PPPK bukan hanya dokumen administratif, melainkan amanah besar.
Ia meminta para pegawai memahami tugas pokok dan fungsi, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan yang masih memerlukan peningkatan kualitas layanan.
“SK ini adalah tanggung jawab untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Bekerjalah profesional, berintegritas, dan berdedikasi tinggi,” ujarnya.
Endah juga mengingatkan agar ASN menjaga perilaku di era keterbukaan informasi. Menurutnya, kesalahan sikap bisa memicu sanksi sosial hingga tindakan tegas dari pimpinan.
“Jangan sampai ada ASN bebas pergi tanpa izin. Patuhi jam kerja, pahami aturan, dan tunjukkan loyalitas penuh sebagai abdi negara,” tambahnya (ndg)
| Tiga Orang Meninggal dalam Kecelakaan Maut Motor vs Truk Molen di Rongkop Gunungkidul |
|
|---|
| Kasus HIV AIDS di Gunungkidul Masih Tinggi, Dinkes Perkuat Pencegahan Lewat Terapi ARV |
|
|---|
| Ada Penyesuaian LP2B, Pemkab Gunungkidul Masih Tunggu Persetujuan RTRW dari Kementerian ATR/BPN |
|
|---|
| Musim Keong Macan, Hasil Tangkapan Nelayan di Gunungkidul Bisa Capai 3 Ton per Hari |
|
|---|
| Masuk Musim Hujan, Permintaan Pemangkasan Pohon di Gunungkidul Meningkat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.