Polda DIY Usut Dugaan Keterlibatan Anggota Polairud dalam Distribusi BBM di Pantai Sadeng

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan Polda DIY akan mengusut tuntas informasi keterlibatan anggota Polairud.

TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
KETERANGAN POLDA: Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Beberapa pemilik kapal nelayan di Pantai Sadeng, Gunungkidul kesulitan mengakses BBM karena diduga ada monopoli. Dalam distribusi BBM tersebut, diduga ada keterlibatan anggota Polairud.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan Polda DIY akan mengusut tuntas informasi keterlibatan anggota Polairud. 

Polda DIY pun akan menindaktegas semua pihak yang terlibat.

"Polda DIY menegaskan untuk mengusut tuntas informasi tersebut dan akan menindaktegas semua yang terlibat jika betul itu terjadi," katanya, Sabtu (27/09/2025).

Kombes Pol Ihsan menambahkan saat ini Bidang Propam Polda DIY telah melakukan proses penyelidikan di lapangan.

"Perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut," katanya. 

Nelayan resah

Sebelumnya diberitakan beberapa pemilik kapal nelayan di Pantai Sadeng, Kabupaten Gunungkidul resah lantaran kesulitan mengakses Bahan Bakar Minyak (BBM).

Hal ini lantaran diwilayah tersebut ada dugaan segelintir oknum yang monopoli BBM untuk operasional kapal nelayan di Pantai Sadeng.

Atas keresahannya itu, salah satu dari mereka mengadu ke aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait.

Salah satu pengurus kapal nelayan Pantai Sadeng yang mengadu ke aparat penegak hukum berinisial AK bersama salah satu rekan Pengusaha Kapal Ikan Pantai Sadeng lainnya.

Sementara yang diadukan yakni seorang berinisial BW dan segelintir oknum yang memonopoli BBM untuk para nelayan.

AK mengadu ke empat instansi sekaligus yakni Polda DIY, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Lembaga Ombudsman DIY (LO DIY), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Penasihat Hukum AK, Boma Aryo Nugroho, mengungkapkan pengaduan kliennya beserta rekan pengusaha kapal ikan lainnya di Pantai Sadeng, sudah dilayangkan ke 4 instansi.

"Karena kuat dugaan oknum aparat penegak hukum (Polairud di Pantai Sadeng) juga terlibat dalam dugaan praktik melanggar hukum, karena terindikasi bekingi oknum pengusaha kapal ikan yang juga ditengarai ingin memonopoli BBM, maka kami mengadukan ke Polda DIY," ungkapnya, saat ditemui, Jumat (26/09/2025).

Boma menjelaskan, aduan juga disampaikan ke Kejati DIY karena dia menganggap ada dugaan perbuatan melawan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Demikian juga aduan kami tembuskan ke LO DIY karena ada indikasi mal administrasi dalam tata kelola penjualan BBM untuk nelayan di Pantai Sadeng itu menyalahi aturan pemerintah, sedangkan ke KPPU karena jelas ada indikasi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," sambung Boma.

Dugaan monopoli

Menurut Boma, dugaan adanya praktik monopoli BBM oleh oknum pengusaha kapal ikan ini berawal dari adanya kebijakan sepihak mengatasnamakan dari koperasi nelayan yang menjadi pangkalan BBM di Pantai Sadeng.

Seluruh nelayan kapal besar dan para pengusaha kapal ikan di Sadeng wajib membeli BBM non subsidi di koperasi. BBM tersebut dipasok oleh salah satu agen Pertamina.

Teradu berperan menjadi pemodal tunggal di koperasi untuk membeli BBM dari sebuah PT yang menjadi agen penyalur BBM, sehingga bisa mengatur penjualan BBM.

Harga jual BBM dari koperasi juga diatur dengan harga yang tidak sesuai standar Pertamina. Nelayan dan pengusaha kapal ikan lain juga kerap dipersulit untuk membeli BBM, sehingga menjadi terhambat operasionalnya.

"Dari berbagai kejanggalan itulah sehingga klien kami membeli dari agen resmi Pertamina lainnya. Namun kemudian klien kami dirazia oleh petugas dari Polairud  tanpa dasar hukum yang kuat," ungkapnya.

"Razia hanya berdasar laporan sepihak masyarakat yang menuding BBM klien kami illegal. Padahal BBM yang dibeli klien kami legal, ada faktur pajaknya juga," sambungnya.

Dia menjelaskan, razia yang dilakukan Polairud Polda DIY di Pos Pantai Sadeng tersebut terjadi pada 18 Agustus 2025 malam.

Sebanyak 2 Ton BBM jenis solar milik kliennya disita, masing masing 1 Ton dari mobil di darat dan 1 Ton dari kapal.

Namun akhirnya setelah melalui proses advokasi, pihak Polairud mengembalikan solar kliennya yang sempat ditahan selama sekitar 11 jam.

"Akibatnya kapal klien kami mengalami keterlambatan berangkat melaut untuk mencari ikan. Secara materi klien kami jelas dirugikan, sementara pengusaha kapal ikan yang diduga memonopoli BBM dan para kolegahya justru dipermudah," ungkap advokat yang menjabat direktur Indonesia Monitoring Procedure of Law (IMPLAW) Yogyakarta ini.

Boma menyampaikan kejadian ini pertamakali sejak kapal kliennya beroperasi mulai 24 Agustus 2024. 

"Kerugian kami juga terutama secara psikologis, menjadi terlambat berlayar dan menjadi kurang nyaman dalam menjalankan usaha" ujarnya.

Kejanggalan lain dalam penjualan BBM oleh koperasi adalah pembayaran dari konsumen tidak ke nomor rekening koperasi melainkan ke nomor rekening pribadi keluarga oknum aparat penegak hukum.

"Bukti transfer kita pegang," tandas Boma.

Boma menduga razia yang dilakukan terhadap kliennya buntut dari praktik monopoli BBM yang dilakukan teradu.

Boma juga menekankan bahwa akibat Monopoli BBM tersebut, nelayan kecil juga dirugikan.

Sebab, BBM subsidi untuk nelayan sementara dihentikan sejak mencuatnya kasus BBM bersubsidi untuk nelayan kecil yang tidak tepat sasaran dan justru dinikmati kapal-kapal atau nelayan besar.

"Jadi sekarang mau tak mau sebagian besar nelayan kecil di Pantai Sadeng membeli BBM non subsidi dari koperasi yang harganya tidak wajar itu," tukas Boma.

Sementara itu, Wakil Ketua merangkap anggota Bidang Pengawasan Aparatur Pemerintahan LO DIY, Abdullah Abidin saat dikonfirmasi mengungkapkan, LO DIY sudah menerima pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan adanya tata kelola penjualan BBM untuk Nelayan di Pantai Sadeng yang tidak sesuai prosedur hukum.

"Dumas sudah kami terima. Kami akan pelajari dan tindaklanjuti," terang Abdullah Abidin saat dikonfirmasi.(maw/hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved