BPJS Ketenagakerjaan
Ada Praktik Calo Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Gunungkidul Minta Masyarakat Waspada
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gunungkidul mengimbau seluruh peserta untuk mewaspadai praktik percaloan dalam proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM GUNUNGKIDUL- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gunungkidul mengimbau seluruh peserta untuk mewaspadai praktik percaloan dalam proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Praktik ilegal ini kian marak terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gunungkidul, Benedictus Eka Cahaya, mengatakan bahwa modus para calo kini semakin beragam.
Mulai dari menawarkan jasa pengecekan saldo hingga meminta identitas pribadi seperti kartu tanda penduduk (KTP) dengan dalih memperlancar proses klaim.
“Tindakan tersebut sangat merugikan peserta dan berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi. Kami menegaskan bahwa seluruh layanan klaim JHT tidak dipungut biaya. Proses klaim harus dilakukan sendiri oleh peserta melalui kanal resmi,” ujar Benedictus, Jumat (26/9/2025).
Dia melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sejumlah kanal resmi yang dapat diakses langsung oleh peserta untuk menghindari percaloan.
Proses klaim JHT dapat dilakukan melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang tersedia di Play Store dan App Store.
Aplikasi tersebut juga menyediakan fitur pengecekan saldo serta layanan lainnya.
Bagi peserta yang mengalami kesulitan, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka layanan di kantor cabang terdekat.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Call Center 175 atau laman resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
• Alasan Pemkab Gunungkidul Bangun Drainase di Alun-Alun Wonosari
Benedictus menambahkan, peserta diminta untuk tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses klaim, apalagi jika diminta menyerahkan dokumen pribadi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan bahwa setiap hak peserta diterima secara tepat, baik dari sisi jumlah maupun penerima manfaat, sekaligus menjaga keamanan data pribadi peserta.
Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta dalam proses administrasi kepesertaan maupun layanan dalam menindaklanjuti klaim baik JKK, JKM JHT dan JP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.