BPJS Ketenagakerjaan

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Guru Honorer, Nelayan hingga Petani: Ini Dia Manfaatnya

Menteri Ketenagakerjaa (Menaker), Ida Fauziyah, pun meminta pemerintah daerah untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja bukan penerima upah

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
dok.istimewa
BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJOGJA.COM - Guru Honorer hingga guru ngaji, nelayan hingga petani dan juga pengemudi ojek serta pekerja lain di sektor informal berhak mendapatkan jaminan perlindungan sosial. 

Ilustrasi - Pelanggan BPJS Ketenagakerjaan (Dok. BPJS)
Ilustrasi - Pelanggan BPJS Ketenagakerjaan (Dok. BPJS) (DOK BPJS)

Menteri Ketenagakerjaa (Menaker), Ida Fauziyah, pun meminta pemerintah daerah untuk memberikan jaminan sosial itu kepada pekerja bukan penerima upah tersebut melalui BPJS Ketenagakerjaan

Manfaatnya sangat banyak. Ida menyebutkan itu sebagai salah satu cara melahirkan generasi baru yang masa depannya sudah terpikirkan. 

Disebutkan, bagi orangtua yang meninggaldunia, pendidikan anaknya akan ditanggung hingga perguruan tinggi.

Pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya.

Selain itu juga mendapat Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.

Dengan manfaat sebanyak itu, Menteri Ketenagakerjaa (Menaker), Ida Fauziyah mengajak pemerintah daerah untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal (pekerja bukan penerima upah) agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial.

Ajakan tersebut ia sampaikan dalam acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah sekaligus memberikan secara simbolis santunan kepada keluarga pekerja kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Cilegon, Banten, Jumat (17/9/2021), dikutip Tribun Jogja dari laman kompas.com.

Ida mengatakan, pekerja formal maupun informal menghadapi risiko kerja. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, siapapun merasa perlu untuk mendapatkan jaminan sosial.

"Para pekerja seperti guru honorer, guru ngaji, marbot masjid, pengemudi ojek online, nelayan, petani, mereka semua sangat rentan dalam melakukan pekerjaan, jadi ini penting untuk pemerintah daerah memberikan perlindungan sosial baik kedepannya," ujarnya dalam siaran pers tertulis, Jumat.

Menurutnya, dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.

"Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya satu anak, tapi dua anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," ucapnya.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal

Skema pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi sektor informal ada 4 cara, meliputi layanan kontak fisik atau datang ke Kantor Cabang BP Jamsostek, pendaftaran di Service Point Office (SPO), pendaftaran secara daring (online), maupun melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).

Berikut skema pendaftaran beserta alurnya:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved