BPJS Ketenagakerjaan

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Guru Honorer, Nelayan hingga Petani: Ini Dia Manfaatnya

Menteri Ketenagakerjaa (Menaker), Ida Fauziyah, pun meminta pemerintah daerah untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja bukan penerima upah

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
dok.istimewa
BPJS Ketenagakerjaan 

- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran

- Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran

- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

C. Pendaftaran secara daring atau melalui website resmi

- Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)

- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR

- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

- Isi data individu (Pekerja BPU)

- Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email

- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

D. Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)

- Mempersiapkan dokumen

- Mendatangi agen PERISAI terdekat

- Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

- Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai

- Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran

(*/ Tribun Jogja /kompas.com)

Artikel tayang di https://money.kompas.com/read/2021/09/17/204255526/menaker-minta-pemda-beri-jaminan-sosial-untuk-guru-honorer-hingga-petani?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved