Polda DIY Usut Dugaan Keterlibatan Anggota Polairud dalam Distribusi BBM di Pantai Sadeng
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan Polda DIY akan mengusut tuntas informasi keterlibatan anggota Polairud.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Yoseph Hary W
"Karena kuat dugaan oknum aparat penegak hukum (Polairud di Pantai Sadeng) juga terlibat dalam dugaan praktik melanggar hukum, karena terindikasi bekingi oknum pengusaha kapal ikan yang juga ditengarai ingin memonopoli BBM, maka kami mengadukan ke Polda DIY," ungkapnya, saat ditemui, Jumat (26/09/2025).
Boma menjelaskan, aduan juga disampaikan ke Kejati DIY karena dia menganggap ada dugaan perbuatan melawan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Demikian juga aduan kami tembuskan ke LO DIY karena ada indikasi mal administrasi dalam tata kelola penjualan BBM untuk nelayan di Pantai Sadeng itu menyalahi aturan pemerintah, sedangkan ke KPPU karena jelas ada indikasi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," sambung Boma.
Dugaan monopoli
Menurut Boma, dugaan adanya praktik monopoli BBM oleh oknum pengusaha kapal ikan ini berawal dari adanya kebijakan sepihak mengatasnamakan dari koperasi nelayan yang menjadi pangkalan BBM di Pantai Sadeng.
Seluruh nelayan kapal besar dan para pengusaha kapal ikan di Sadeng wajib membeli BBM non subsidi di koperasi. BBM tersebut dipasok oleh salah satu agen Pertamina.
Teradu berperan menjadi pemodal tunggal di koperasi untuk membeli BBM dari sebuah PT yang menjadi agen penyalur BBM, sehingga bisa mengatur penjualan BBM.
Harga jual BBM dari koperasi juga diatur dengan harga yang tidak sesuai standar Pertamina. Nelayan dan pengusaha kapal ikan lain juga kerap dipersulit untuk membeli BBM, sehingga menjadi terhambat operasionalnya.
"Dari berbagai kejanggalan itulah sehingga klien kami membeli dari agen resmi Pertamina lainnya. Namun kemudian klien kami dirazia oleh petugas dari Polairud tanpa dasar hukum yang kuat," ungkapnya.
"Razia hanya berdasar laporan sepihak masyarakat yang menuding BBM klien kami illegal. Padahal BBM yang dibeli klien kami legal, ada faktur pajaknya juga," sambungnya.
Dia menjelaskan, razia yang dilakukan Polairud Polda DIY di Pos Pantai Sadeng tersebut terjadi pada 18 Agustus 2025 malam.
Sebanyak 2 Ton BBM jenis solar milik kliennya disita, masing masing 1 Ton dari mobil di darat dan 1 Ton dari kapal.
Namun akhirnya setelah melalui proses advokasi, pihak Polairud mengembalikan solar kliennya yang sempat ditahan selama sekitar 11 jam.
"Akibatnya kapal klien kami mengalami keterlambatan berangkat melaut untuk mencari ikan. Secara materi klien kami jelas dirugikan, sementara pengusaha kapal ikan yang diduga memonopoli BBM dan para kolegahya justru dipermudah," ungkap advokat yang menjabat direktur Indonesia Monitoring Procedure of Law (IMPLAW) Yogyakarta ini.
Boma menyampaikan kejadian ini pertamakali sejak kapal kliennya beroperasi mulai 24 Agustus 2024.
Hasil Lab Kasus Keracunan MBG MTsN Wonosari, BLKK Yogyakarta Temukan 5 Jenis Bakteri |
![]() |
---|
Hari Jadi ke-195 Pemkab Gunungkidul, Ini Makna Tema yang Diangkat |
![]() |
---|
Nelayan di Sadeng Sambat Soal Tata Kelola BBM Kapal, Lapor LO DIY dan Penegak Hukum |
![]() |
---|
Kasus Keracunan MBG Gunungkidul, Hasil Lab Ungkap Bakteri E.Coli hingga Staphylococcus |
![]() |
---|
Ada Praktik Calo Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Gunungkidul Minta Masyarakat Waspada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.