Korupsi Bandwidth Sleman

Harga Jam Tangan Patek Phillippe Koruptor Pengadaan Bandwidth Internet Sleman Mulai dari Rp 450 Juta

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka Eka Suryo Prihantoro pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan

Tribunjogja.com/Istimewa
PENGELEDAHAN: Tim penyidik bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka Eka Suryo Prihantoro (ESP) Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman, Jumat (26/9/2025). 

Herwatan mengatakan barang-barang yang disita tim penyidik ini masih belum ditaksir berapa nilainya. 

"Taksiran kami belum melakukan, nanti ada penafsir sendiri untuk barang yang di sita ini," ungkap Herwatan.

Baca juga: Mantan Kadis Diskominfo Jadikan Bandwidth Ladang Duit

Fakta tentang Patek Philippe

Patek Philippe dikenal sebagai salah satu produsen jam tangan paling bergengsi di dunia. Merek asal Jenewa, Swiss, ini berdiri sejak tahun 1839 dan hingga kini identik dengan kemewahan serta prestise. 

Produksinya sangat terbatas, hanya puluhan ribu unit per tahun, sehingga membuat harganya terus melambung dan diburu para kolektor.

Beberapa modelnya bahkan dianggap legendaris, seperti Nautilus, Calatrava, Aquanaut, hingga seri Grand Complications yang penuh detail mekanis. 

Untuk jam tangan otomatis, harga resminya di pasaran internasional berkisar dari 30 ribu dolar AS atau sekitar Rp450 juta, hingga lebih dari 100 ribu dolar AS atau Rp1,5 miliar per unit. 

Nilai itu bisa meningkat berlipat ganda jika jam merupakan edisi terbatas atau pernah dimiliki tokoh ternama.

Rekor harga tertinggi Patek Philippe tercatat pada 2019 lalu di Jenewa, ketika model Grandmaster Chime Ref. 6300A-010 terjual lebih dari 31 juta dolar AS atau sekitar Rp480 miliar. 

Tak heran, jam tangan ini sering dijuluki sebagai simbol status, dan kerap terlihat melingkar di pergelangan tangan keluarga kerajaan, selebritas, hingga pebisnis papan atas dunia.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, Eka Suryo Prihantoro ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bandwith internet di Kabupaten Sleman, Kamis (25/9/2025).

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved