Pemda DIY Serahkan Proses Hukum Eks Kadis Kominfo Sleman ke Aparat Penegak Hukum

Pemerintah Daerah DIY menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum terkait penetapan Eka Suryo Prihantoro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
DIKAWAL PENYIDIK: Mantan Kepala Diskominfo Sleman saat dikawal penyidik Kejati DIY seusai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/9/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah DIY memilih menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum terkait penetapan mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman, Eka Suryo Prihantoro (ESP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bandwidth internet dan sewa colocation Disaster Recovery Center (DRC).

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, yang menyatakan Pemda hanya mengikuti mekanisme pemeriksaan.

“Ya, kalau kita kan serahkan saja ke hukum yang berlaku. Itu kan semua ada prosesnya. Kita, Pemda, dari sisi pemeriksaan saja kita ikuti di sana. Itu saja sih. Kita juga tidak intervensi macam-macam. Serahkan saja kepada proses hukum,” ujar Made di Yogyakarta, Jumat (26/9/2025).

Made menekankan, integritas sudah menjadi nilai dasar yang dipahami aparatur sipil negara (ASN). Oleh karena itu, dugaan pelanggaran hukum merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing pejabat maupun ASN yang bersangkutan.

“Oh, gini lho. Ini kan semua termasuk nanti, kira-kira bulan November atau Desember ya, nanti ada KPK se-nasional juga akan di sini, paling tidak. Itu kan sebenarnya sejak awal KPK sudah memperingatkan. Termasuk bicara soal integritas. Kalau ASN itu sudah sangat paham apa itu integritas. Bagaimana bekerja dengan baik, melayani dengan baik, penuh tanggung jawab, dan akuntabel,” katanya.

Baca juga: Sebelum Ditahan Kejati,  Eks Kadis Kominfo Sleman Sempat Curhat Tiga Kali ke Bupati   

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi terhadap kasus dugaan korupsi yang sedang diproses hukum.

Menurutnya, aturan berlaku untuk semua ASN, dan setiap pelanggaran merupakan konsekuensi personal.

“Jadi ketika bicara adanya pelanggaran itu, kan personal. Kita tidak bisa, ketika memang aturan itu sudah ada, istilahnya berlaku ya. Kita bagaimana menyikapinya. Tapi harapan besar kita semua, bahwa kita sebagai aparatur sipil negara, sebagai birokrat, ya patuhlah terhadap aturan yang ada. Melayani masyarakat dengan baik. Itu saja. Kalau itu kan ya personal ya. Kita tidak bisa memaksa: ‘kamu harus begini-begini.’ Ya, dia sudah paham. Tapi intervensi terhadap hal itu ya agak susah juga,” tutur Made.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DIY pada hari yang sama menetapkan Eka Suryo Prihantoro sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Eka yang semula berstatus saksi kemudian dinaikkan statusnya menjadi tersangka karena ditemukan bukti yang cukup.

“Tim jaksa penyidik Kejati DIY hari ini menaikkan status saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap ESP selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman,” jelas Kasi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto, dalam konferensi pers di Kantor Kejati DIY.

Menurut Bagus, Eka diduga melakukan rekayasa pengadaan dengan menambahkan satu penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP)-3 tanpa kajian kebutuhan.

Padahal, kapasitas dari ISP-1 dan ISP-2 telah dianggap cukup. Dari hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp3 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved