Korban Keracunan MBG Berhak Ajukan Gugatan, LBH Jogja: Ada Indikasi Negara Langgar HAM

Dari perspektif hukum, ada indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan pemerintah melalui stakeholder program MBG.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
KERACUNAN - Foto dok ilustrasi. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kulon Progo, Arif Mustofa (kiri, batik biru) saat meninjau kondisi pelajar di SMP Muhammadiyah 2 Bendungan, Kapanewon Wates, Kamis (31/07/2025). Ratusan pelajar di Wates Kulon Progo dilaporkan mengalami gejala keracunan makanan, 

"Jadi sangat memungkinkan karena kan fokusnya LBH Jogja salah satunya kasus-kasus struktural pelanggaran HAM dan kami melihat dimensi dari keracunan MBG ini kan ada dimensi pelanggaran HAM-nya ya," sambung Julian.

LBH Yogyakarta juga menyoroti salah satu klausul perjanjian SPPG dengan pihak sekolah yang pada intinya instansi sekolah diminta merahasiakan setiap ditemukannya kasus keracunan.

"Ini tentu melanggar hak kebebasan berekspresi, berpendapat yang kemudian dilanggar oleh penyelenggara negara," terang dia.

Secara sudut pandang hukum, Julian menyampaikan para korban keracunan menu MBG berhak mengajukan gugatan melalui perdata dan pidana.

"Karena masuk juga ada unsur kelalaian mengakibatkan seseorang mengalami luka," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved