Korban Keracunan MBG Berhak Ajukan Gugatan, LBH Jogja: Ada Indikasi Negara Langgar HAM
Dari perspektif hukum, ada indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan pemerintah melalui stakeholder program MBG.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Para siswa-siswi korban keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa melapor ke aparat penegak hukum apabila merasa dirugikan akibat mengkonsumsi hidangan MBG.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Julian Duwi Prasetia SH MH, saat diwawancara Kamis (25/9/2025).
Dari perspektif hukum, ada indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan pemerintah melalui stakeholder program MBG.
Pasalnya kasus keracunan MBG menurut Julian massif terjadi di sejumlah daerah.
Terkini sebanyak 1.000 lebih pelajar di Kecamatan Cipongkor, Bandung Barat tumbang seusai keracunan akibat menyantap menu MBG.
Di Yogyakarta sendiri Dinkes Sleman melaporkan ada 379 siswa keracunan menu MBG pada Agustus 2025.
Di Kulon Progo juga terdapat 497 siswa yang keracunan menu MBG, sementara di Gunungkidul berdasarkan Data Dinkes setempat melaporkan 19 siswa mengalami keracunan menu MBG.
"Negara harus bertanggung jawab, ya. Karena satu-satunya yang kemudian menyandang kewajiban hak atas kesehatan bagi anak-anak di Indonesia," kata Julian.
Dia menyebut ada pelanggaran aktif dilakukan negara atau penyelenggara MBG.
"Artinya kan itu ada pelanggaran secara aktif ya, dari negara, yang itu kemudian membuat anak-anak jadi enggak sehat," tegasnya.
Dalam kondisi ini para siswa melalui keluarganya berhak mengajukan pelaporan ataupun gugatan ke aparat penegak hukum.
"Bisa, mereka (korban keracunan) sangat berhak untuk mengajukan gugatan, ya, atau perbuatan melawan hukum yang itu dilakukan oleh penguasa," imbuh Julian.
Julian menuturkan LBH Yogyakarta tidak menutup kemungkinan akan membuka posko pengaduan korban keracunan MBG.
Hal ini untuk melindungi hak-hak masyarakat untuk menggugat negara atas insiden keracunan MBG yang massif terjadi di berbagai daerah, termasuk di wilayah DIY.
"Kalau sekarang belum, tapi kami enggak menutup kemungkinan kalau memang korbannya juga masih. Kalau di beberapa tempat kayaknya sudah ya, sudah mulai merespons," ungkapnya.
keracunan MBG
Pelanggaran HAM
LBH Jogja
Makan Bergizi Gratis (MBG)
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
gugatan
Kepala Disdik Gunungkidul Menolak Keras Surat Perjanjian SPPG-Sekolah Rahasiakan Keracunan MBG |
![]() |
---|
DPRD Kulon Progo Sebut Klausul Rahasiakan Keracunan MBG Tidak Pantas: Halangi Transparansi |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Tidak Perlu Ada Surat Perjanjian Akibat MBG, SPPG dan Pemerintah Harus Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Pakar Hukum di DIY Sebut Korban Keracunan MBG Bisa Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Bupati Bantul Tidak Mendapat Tembusan soal Surat Permintaan Rahasiakan KLB MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.