Pengamat Sebut Tidak Perlu Ada Surat Perjanjian Akibat MBG, SPPG dan Pemerintah Harus Tanggung Jawab
Tidak perlu surat perjanjian. Justru SPPG dan pemerintah yang harus bertanggungjawab jika penyebab keracunan adalah MBG
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo menyebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak perlu membuat surat perjanjian dengan sekolah terkait keracunan akibat Makan Bergizi Gratis (MBG).
Seperti diketahui, sekolah-sekolah yang menjadi penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapatkan surat perjanjian kerja sama dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan, salah satunya adalah apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, sekolah diminta untuk merahasiakan informasi.
"Tidak perlu (surat perjanjian). Justru SPPG dan pemerintah yang harus bertanggungjawab jika penyebab keracunan adalah makanan yang tersaji dari program MBG. Evaluasi menyeluruh harus dilakukan terhadap implementasi program MBG," katanya, Kamis (25/09/2025).
Ia menilai adanya surat perjanjian antara SPPG dengan pihak sekolah menunjukkan logika "threatening the imminent victims". Menurut dia, perumus kebijakan tidak mau mengambil risiko jika ada korban karena kebijakan yang kurang memenuhi syarat kehati-hatian dan keamanan.
Ini sekaligus menunjukkan bahwa kualitas makan siang yg tersaji dalam program MBG ternyata tidak aman.
"Banyaknya kejadian keracunan anak-anak yang mengkonsumsi makan siang dari MBG semestinya diatasi dengan memecahkan sumber persoalannya, bukan dengan membebankan risiko kepada warga yang semestinya dilindungi kesehatan dan keamanannya," terangnya.
Pihaknya pun mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) serta semua perumus kebijakan MBG untuk mengevaluasi secara serius penyebab terjadinya keracunan massal.
"Program MBG yang sangat kental dengan kolusi, korupsi dan juga kecerobohan dalam penjaminan kualitas makanan harus segera diatasi, sebelum kepercayaan publik terhadap program ini semakin terkikis, sedangkan dana yang sudah dialokasikan sangat besar," pungkasnya. (maw)
Pakar Kebijakan Publik UGM
keracunan MBG
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
Makan Bergizi Gratis (MBG)
MBG
Pakar Hukum di DIY Sebut Korban Keracunan MBG Bisa Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Bupati Bantul Tidak Mendapat Tembusan soal Surat Permintaan Rahasiakan KLB MBG |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Siapkan Langkah Mitigasi, Cegah Insiden Keracunan MBG |
![]() |
---|
Disdikpora Kulon Progo Siapkan Acuan PKS MBG, Dianggap Lebih Komprehensif dan Berimbang |
![]() |
---|
Tanggapi Surat Perjanjian SPPG, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik UGM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.