Tanggapi Surat Perjanjian SPPG, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik UGM
Ia menilai banyaknya kejadian keracunan akibat MBG semestinya diatasi dengan memecahkan sumber persoalannya.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekolah-sekolah yang menjadi penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapatkan surat perjanjian kerja sama dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan, salah satunya adalah apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, sekolah diminta untuk merahasiakan informasi.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, surat perjanjian antara SPPG dengan sekolah menunjukkan logika 'threatening the imminent victims.'
“Perumus kebijakan tidak mau mengambil risiko jika terjadi korban karena kebijakan yang kurang memenuhi syarat kehati-hatian dan keamanan. Ini sekaligus menunjukkan bahwa kualitas makan siang yang tersaji dalam program MBG ternyata tidak aman,” katanya, Kamis (25/09/2025).
Ia menilai banyaknya kejadian keracunan akibat MBG semestinya diatasi dengan memecahkan sumber persoalannya.
“Bukan dengan membebankan risiko kepada warga yang semestinya dilindungi kesehatan dan keamanannya,” sambungnya.
Ia memandang program MBG harus dievaluasi secara serius dan mencari penyebab terjadinya keracunan massal ini.
Program MBG yang sangat kental dengan kolusi, korupsi dan juga kecerobohan dalam penjaminan kualitas makanan harus segera diatasi.
“Lebih baik BGN, bersama semua perumus kebijakan MBG mengevaluasi secara serius apa penyebab terjadinya keracunan massal. Sebelum kepercayaan publik terhadap program ini semakin terkikis, sedangkan dana yang sudah dialokasikan sangat besar,” terangnya.
Sebelumnya, Karegional SPPG DIY, Gagat Widyatmoko mengatakan surat perjanjian yang beredar merupakan versi lama, dan saat ini sudah diperbaharui.
Dengan adanya MoU yang baru, otomatis surat perjanjian kerja sama versi lama sudah tidak berlaku lagi.
Pihaknya pun akan menyebarkan ulang MoU terbaru kepada sekolah sebagai kelompok penerima manfaat.
“Sehingga isi dari MoU tersebut sudah tidak berlaku lagi, dan kedepan akan disebarkan ulang MoU kepada kelompok penerima manfaat dengan isi MoU yang baru dan baik, serta transparan untuk seluruh pihak,” ujarnya. (*)
Komisi X DPR RI Desak Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
ORI DIY Bakal Konfirmasi ke Sekolah dan SPPG Terkait Klausul Rahasiakan Keracunan MBG |
![]() |
---|
Gunungkidul Siapkan Rp100 Juta untuk Antisipasi Keracunan MBG |
![]() |
---|
MBG Jangan Dipaksakan Serentak, Risiko Bisa Lebih Besar |
![]() |
---|
Marak Keracunan MBG, Orang Tua Siswa di DIY Pertanyakan Transparansi Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.