Kepala Disdik Gunungkidul Menolak Keras Surat Perjanjian SPPG-Sekolah Rahasiakan Keracunan MBG
Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, bereaksi keras. Ia langsung menginstruksikan penarikan surat tersebut.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Beredarnya surat perjanjian kerja sama (MoU) antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan sekolah di Gunungkidul menuai sorotan.
Dalam dokumen tersebut terdapat poin kontroversial yang mengatur agar pihak sekolah merahasiakan insiden apabila terjadi kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Poin ketujuh dalam MoU itu menyebutkan, apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, ketidaklengkapan isi paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran program, pihak sekolah berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi dan menyelesaikannya secara kekeluargaan hingga SPPG menemukan solusi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, bereaksi keras. Ia langsung menginstruksikan penarikan surat tersebut.
“Saya langsung instruksikan kepala SPPG untuk menarik MoU itu. Dari keterangan SPPG, dokumen tersebut (katanya) merupakan MoU lama,” kata Nunuk, Kamis (25/9/2025).
Nunuk menegaskan, Dinas Pendidikan sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan maupun penyebaran perjanjian itu. Hal ini membuat pihaknya kecewa karena sekolah pun tidak pernah melapor atau berkonsultasi.
“Makanya begitu kami temukan, langsung saya perintahkan agar MoU itu ditarik dan ditinjau ulang dengan poin yang sehat, tidak seperti itu. Karena, selama ini kami tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.
Ia menduga keberadaan MoU ini menjadi salah satu penyebab sekolah-sekolah memilih bungkam saat terjadi insiden keracunan MBG di lapangan. Ketakutan melanggar isi perjanjian membuat pihak sekolah tidak berani melapor meski siswa terdampak.
“Selama ini kami tidak pernah menerima laporan adanya dugaan keracunan. Padahal ini sangat merugikan sekolah, karena ini (MoU) mungkin mereka jadi tidak berani bersuara,” ucapnya.
Nunuk menambahkan, akan memastikan perjanjian kerja sama yang baru tidak lagi memuat klausul yang berpotensi merugikan sekolah maupun menghambat transparansi dalam pelaksanaan program MBG.
"Harus transparansi karena keselamatan anak-anak itu yang utama," ujarnya.
Sementara itu, Kepala SPPG Gunungkidul Hyndun Astry Nurdiyanty saat dikonfirmasi terkait MoU tersebut, belum memberikan jawaban (ndg)
DPRD Kulon Progo Sebut Klausul Rahasiakan Keracunan MBG Tidak Pantas: Halangi Transparansi |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Tidak Perlu Ada Surat Perjanjian Akibat MBG, SPPG dan Pemerintah Harus Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Pakar Hukum di DIY Sebut Korban Keracunan MBG Bisa Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Bupati Bantul Tidak Mendapat Tembusan soal Surat Permintaan Rahasiakan KLB MBG |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Siapkan Langkah Mitigasi, Cegah Insiden Keracunan MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.