Korban Keracunan MBG Berhak Ajukan Gugatan, LBH Jogja: Ada Indikasi Negara Langgar HAM

Dari perspektif hukum, ada indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan pemerintah melalui stakeholder program MBG.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
KERACUNAN - Foto dok ilustrasi. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kulon Progo, Arif Mustofa (kiri, batik biru) saat meninjau kondisi pelajar di SMP Muhammadiyah 2 Bendungan, Kapanewon Wates, Kamis (31/07/2025). Ratusan pelajar di Wates Kulon Progo dilaporkan mengalami gejala keracunan makanan, 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Para siswa-siswi korban keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa melapor ke aparat penegak hukum apabila merasa dirugikan akibat mengkonsumsi hidangan MBG.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Julian Duwi Prasetia SH MH, saat diwawancara Kamis (25/9/2025).

Dari perspektif hukum, ada indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan pemerintah melalui stakeholder program MBG.

Pasalnya kasus keracunan MBG menurut Julian massif terjadi di sejumlah daerah. 

Terkini sebanyak 1.000 lebih pelajar di Kecamatan Cipongkor, Bandung Barat tumbang seusai keracunan akibat menyantap menu MBG.

Di Yogyakarta sendiri Dinkes Sleman melaporkan ada 379 siswa keracunan menu MBG pada Agustus 2025.

Di Kulon Progo juga terdapat 497 siswa yang keracunan menu MBG, sementara di Gunungkidul berdasarkan Data Dinkes setempat melaporkan 19 siswa mengalami keracunan menu MBG.

"Negara harus bertanggung jawab, ya. Karena satu-satunya yang kemudian menyandang kewajiban hak atas kesehatan bagi anak-anak di Indonesia," kata Julian.

Dia menyebut ada pelanggaran aktif dilakukan negara atau penyelenggara MBG.

"Artinya kan itu ada pelanggaran secara aktif ya, dari negara, yang itu kemudian membuat anak-anak jadi enggak sehat," tegasnya.

Dalam kondisi ini para siswa melalui keluarganya berhak mengajukan pelaporan ataupun gugatan ke aparat penegak hukum.

"Bisa, mereka (korban keracunan) sangat berhak untuk mengajukan gugatan, ya, atau perbuatan melawan hukum yang itu dilakukan oleh penguasa," imbuh Julian.

Julian menuturkan LBH Yogyakarta tidak menutup kemungkinan akan membuka posko pengaduan korban keracunan MBG.

Hal ini untuk melindungi hak-hak masyarakat untuk menggugat negara atas insiden keracunan MBG yang massif terjadi di berbagai daerah, termasuk di wilayah DIY.

"Kalau sekarang belum, tapi kami enggak menutup kemungkinan kalau memang korbannya juga masih. Kalau di beberapa tempat kayaknya sudah ya, sudah mulai merespons," ungkapnya.

"Jadi sangat memungkinkan karena kan fokusnya LBH Jogja salah satunya kasus-kasus struktural pelanggaran HAM dan kami melihat dimensi dari keracunan MBG ini kan ada dimensi pelanggaran HAM-nya ya," sambung Julian.

LBH Yogyakarta juga menyoroti salah satu klausul perjanjian SPPG dengan pihak sekolah yang pada intinya instansi sekolah diminta merahasiakan setiap ditemukannya kasus keracunan.

"Ini tentu melanggar hak kebebasan berekspresi, berpendapat yang kemudian dilanggar oleh penyelenggara negara," terang dia.

Secara sudut pandang hukum, Julian menyampaikan para korban keracunan menu MBG berhak mengajukan gugatan melalui perdata dan pidana.

"Karena masuk juga ada unsur kelalaian mengakibatkan seseorang mengalami luka," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved