Bupati Bantul Lantik 111 PPPK Tahap Dua Tahun 2024, Ini Harapannya

Bupati Bantul berharap momen pelantikan itu menjadi bagian penting dalam kehidupan dan memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
PELANTIKAN - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, melantik pengangkatan PPPK tahap kedua tahun 2024 Pemkab Bantul, di Pendopo Parasamya Bantul, Kamis (25/9/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sebanyak 111 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bantul formasi tahap kedua tahun 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul resmi diangkat dan mendapatkan surat keputusan (SK) dari Bupati Bantul. 

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Triyanto, berujar dari 179 formasi yang dibuka, ada 2.146 orang yang mendaftar sebagai PPPK tahap kedua tahun 2024.

Dari hasil seleksi ada 118 orang yang dinyatakan diterima sebagai PPPK tahap kedua tahun 2024.

"Namun demikian, pada perjalanannya atau pada tahap selanjutnya tujuh orang dinyatakan mengundurkan diri dengan alasan pribadi masing-masing, sehingga hanya diperoleh 111 formasi," ucapnya, saat penyerahan SK Bupati Bantul tentang pengangkatan PPPK Kabupaten Bantul, Kamis (28/9/2025).

Adapun ratusan formasi yang resmi diterima oleh Pemkab Bantul pada tahun 2025 ini terdiri atas 58 formasi tenaga pendidikan, 37 formasi tenaga kesehatan, dan 16 formasi tenaga teknis.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyampaikan selamat kepada PPPK tahap dua tahun 2024 yang lolos dan mendapatkan SK pengangkatan.

Baca juga: Pemkab Bantul Konfirmasi SPPG: Permintaan Rahasiakan KLB MBG Bertentangan dengan Permenkes

Pihaknya berharap momen pelantikan itu menjadi bagian penting dalam kehidupan dan memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara.

"Saya berharap, seluruh PPPK dapat memberikan kinerja yang baik. Karena, kalian adalah orang-orang terpilih yang telah menjalani seluruh rangkaian proses yang panjang," tutur Halim.

Dikatakannya, jabatan PPPK merupakan amanah yang mulia untuk mendukung dan melayani masyakat.

Halim turut berharap, jabatan tersebut bisa dijaga sebaik-baiknya untuk melayani masyakat dengan penuh hati.

Selain itu, Halim berpesan kepada PPPK tersebut untuk benar-benar menjaga reputasi yang telah ada.

Karena, PPPK menjadi bagian aparatur sipil negara yang siap membawa perubahan daerah menjadi lebih baik. 

"Sesungguhnya, ASN itu adalah agen perubahan, agent of change, yang diberikan mandat oleh pemerintah dalam menjalankan Undang-Undang sesuai dengan posisi jabatan masing-masing," papar dia.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved