Pemkab Bantul Konfirmasi SPPG: Permintaan Rahasiakan KLB MBG Bertentangan dengan Permenkes

Permohonan SPPG untuk merahasiakan KLB MBG bertentangan dengan Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2013 Tentang KLB Keracunan pangan

Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Ilustrasi menu Makan Bergizi 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengakui bahwa sekolah penerima makan bergizi gratis (MBG) telah mendapatkan perjanjian kerja sama antara kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dengan penerima manfaat.

Di dalam perjanjian tersebut, tertulis permohonan dari SPPG kepada pihak sekolah agar merahasiakan kejadian luar biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji. Pihaknya pun telah melakukan konfirmasi kepada pihak SPPG terkait.

"Dari SPPG konfirmasi kalau sebenarnya itu tidak perlu terjadi. Dan nanti, diperikatan berikutnya akan diperbaiki," ucapnya, kepada Tribunjogja.com, Rabu (24/9/2025).

Di sisi lain, pihaknya berujar bahwa perjanjian terkait merahasiakan KLB itu tidak seharusnya terjadi. Apalagi, sebagai pemangku wilayah seharusnya mengetahui apabila terjadi keracunan makanan atau KLB lainnya.

"Itu seharusnya enggak boleh. Apalagi, poin nomor tujuh itu, apabila terjadi keracunan seharusnya cepat-cepat kasih tahu ke kami," tuturnya.

Selain itu, permohonan dari SPPG untuk merahasiakan KLB MBG tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 2 Tahun 2013 Tentang KLB Keracunan Pangan.

"Jadi, untuk klausul berikutnya, poin itu (permohonan dari SPPG ke pihak sekolah untuk merahasiakan apabila terjadi KLB dalam MBG) dihilangkan. Karena kalau sesuai dengan Pemenkes itu kan ada kewajiban baik dari SPPG maupun sekolahan, kalau ada KLB segera memberitahukan kepada aparat pemerintah paling depan," tuturnya.

Namun, apabila terjadi KLB, pihak Pemkab Bantul siap segera melakukan penanganan terhadap korban KLB dan sejenisnya. Itu dilakukan sebagai langkah utama untuk meminimalisasi kejadian yang tidak diinginkan.

"Maka nanti itu perlu ada perubahan ikatan (perubahan perjanjian kerja). Dan Satgas kami sudah terbentuk. Salah satu materi yang akan ditekankan kan ke SPPG soal poin itu (permohonan dari SPPG ke pihak sekolah untuk merahasiakan apabila terjadi KLB dalam MBG)," urainya.

Sementara itu, Kepala SMP N 3 Imogiri, Supriyatmi, berujar, pihaknya telah lama  mendapatkan perjanjian tersebut. Bahkan sebelum mendapatkan MBG.

"Di awal sudah ada MoU. Kami rasa itu bukannya untuk merahasiakan. Kalau ada kejadian itu jangan di blow up di mana-mana dulu, tetapi kami tangani secara interens, dicari penyebab, dan solusinya apa. Kalau penangkapa saya seperti itu," paparnya.

Lanjutnya, selama ini MBG yang diberikan oleh pihak SPPG telah berjalan dengan baik. Bahkan, pihak MBG pada setiap hari turut memberitahu update menu lengkap makanan beserta nilai gizi. Kemudian, ketika sedang ada kegiatan sekolah bersifat outdoor bisa request sistem pengemasan.

"Jadi, selama ini, MBG yang kami dapatkan itu telah berjalan baik," tutup dia.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved