Curi Mesin Kopi di Kafe Gunungkidul, Warga Sleman Terancam Bui 7 Tahun

Kapolsek Wonosari, Kompol Edi Purnomo mengatakan pelaku berinisial GT (30), warga Tamanmartani, Kalasan, Sleman.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi pencurian 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah kafe yang berada di Jalan Kenanga, Purbosari, Wonosari.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/9/2025) lalu. Dari kejadian pencurian ini, total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp18,6 juta.

Kapolsek Wonosari, Kompol Edi Purnomo mengatakan pelaku berinisial GT (30), warga Tamanmartani, Kalasan, Sleman. Pelaku ditangkap pada Kamis (11/9/2025).

"Identitas pelaku diketahui berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. GT diketahui pernah bekerja di kafe tersebut sekitar tahun 2024," tuturnya, Selasa (23/9/2025)

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit mesin kopi merk Simonelli Oscar II, 10 batang kaki meja, satu unit magicom merk Miyako, serta satu unit cup sealer.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain saat penangkapan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru berpelat AB 4806 TW, satu helm Bogo warna hitam, satu topi biru-merah, dompet kulit warna cokelat berisi uang tunai Rp2,37 juta, tas selempang kanvas warna hitam.

"Selain itu, juga ditemukan 370 butir pil sapi, satu speaker aktif merk Advance, serta satu unit sepeda motor Yamaha RX warna hitam dengan nomor polisi AD 4339 ND," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved