Skema Makam Tumpang Jadi Solusi Keterbatasan Lahan TPU di Kota Yogyakarta
Solusi itu dituangkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pemakaman yang baru-baru ini direalisasikan kalangan legislatif.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Beban masyarakat atau keluarga jenazah pun dipastikan semakin ringan karena tidak lagi dikenakan biaya untuk prosedur bedah bumi.
"Kemudian, ini sudah direncanakan pemakaman itu akan diperindah dengan rerumputan juga, untuk menghindari kesan seram," cetusnya.
Lebih lanjut, Taufiq menyampaikan, dalam Perda baru juga dibahas soal pengadaan lahan untuk kebutuhan TPU, tempat pemakaman sosial, krematorium, dan penyimpanan abu jenazah.
Pemkot Yogyakarta pun sudah bisa melakukan perencanaan pengadaan lahan pemakaman baru, dengan berkoordinasi bareng daerah lain.
"Karena lahan di dalam Kota Yogya sudah sangat terbatas. Harapan kami, Pemkot bisa segera menjalin komunikasi. Tapi, itu perlu didukung dengan Perwal," ujarnya.
Menyangkut upaya digitalisasi administrasi, Perda turut mengamanatkan pemerintah daerah melalui OPD terkait untuk menyiapkan sistem informasi pemakaman.
Sistem tersebut, didorong memuat informasi yang komperhensif, mengenai ketersediaan petak makam, pelayanan perizinan, dan data jenazah.
"Kami memandang sistem informasi itu penting, agar memudahkan ahli waris yang hendak mengakses petak pemakaman," pungkasnya. (*)
Warga Pasang Spanduk Protes di Depo THR Kota Yogyakarta, Tagih Janji Pemkot soal Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Siapkan Skema Darurat Atasi Krisis Sampah Dampak Pembatasan TPA Piyungan |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Kerahkan 90 'Jumilah', Pastikan Sampah yang Masuk Depo Hanya Residu |
![]() |
---|
Depo Nyaris Overload, Unit Pengolahan Sampah di Kota Yogyakarta Kerja Lembur |
![]() |
---|
Kekecewaan PHRI DIY Terkait Pembatalan Gelaran Wayang Jogja Night Carnival 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.