Skema Makam Tumpang Jadi Solusi Keterbatasan Lahan TPU di Kota Yogyakarta

Solusi itu dituangkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pemakaman yang baru-baru ini direalisasikan kalangan legislatif.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
TINJAU TPU - Para personel Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman DPRD Kota Yogyakarta saat meninjau salah satu TPU, beberapa waktu lalu. 

Beban masyarakat atau keluarga jenazah pun dipastikan semakin ringan karena tidak lagi dikenakan biaya untuk prosedur bedah bumi.

"Kemudian, ini sudah direncanakan pemakaman itu akan diperindah dengan rerumputan juga, untuk menghindari kesan seram," cetusnya.

Lebih lanjut, Taufiq menyampaikan, dalam Perda baru juga dibahas soal pengadaan lahan untuk kebutuhan TPU, tempat pemakaman sosial, krematorium, dan penyimpanan abu jenazah. 

Pemkot Yogyakarta pun sudah bisa melakukan perencanaan pengadaan lahan pemakaman baru, dengan berkoordinasi bareng daerah lain.

"Karena lahan di dalam Kota Yogya sudah sangat terbatas. Harapan kami, Pemkot bisa segera menjalin komunikasi. Tapi, itu perlu didukung dengan Perwal," ujarnya.

Menyangkut upaya digitalisasi administrasi, Perda turut mengamanatkan pemerintah daerah melalui OPD terkait untuk menyiapkan sistem informasi pemakaman.

Sistem tersebut, didorong memuat informasi yang komperhensif, mengenai ketersediaan petak makam, pelayanan perizinan, dan data jenazah. 

"Kami memandang sistem informasi itu penting, agar memudahkan ahli waris yang hendak mengakses petak pemakaman," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved