Skema Makam Tumpang Jadi Solusi Keterbatasan Lahan TPU di Kota Yogyakarta

Solusi itu dituangkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pemakaman yang baru-baru ini direalisasikan kalangan legislatif.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
TINJAU TPU - Para personel Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman DPRD Kota Yogyakarta saat meninjau salah satu TPU, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Skema makam tumpang dinilai jadi solusi paling konkret di tengah terbatasnya lahan pemakaman umum di Kota Yogyakarta.

Solusi itupun dituangkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pemakaman yang baru-baru ini direalisasikan kalangan legislatif.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman DPRD Kota Yogyakarta, Taufiq Setiawan, menuturkan ada titik temu dalam payung hukum itu.

Khususnya, mengenai digitalisasi administrasi, pengadaan lahan baru, dan penerapan sistem makam tumpang yang memungkinkan penumpukan beberapa jenazah di dalam satu liang lahat.

"Sehingga, ini menjadi solusi atas kebutuhan layanan pemakaman di tengah lahan yang sangat terbatas," terang Taufiq, Kamis (18/9/2025).

Perda yang baru itu, disebutnya lebih komprehensif, sekaligus mengganti aturan sebelumnya, yakni Perda No 7 Tahun 1996 yang dinilai sudah tidak relevan di tengah perkembangan zaman.

Terdapat lima jenis tempat pemakaman yang diatur, yakni Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), Tempat Pemakaman Khusus, Tempat Pemakaman Sosial dan Tempat Pemakaman Keluarga.

"Ada banyak hal yang diatur, namun secara teknis tetap membutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal)," ungkapnya.

Baca juga: Sukses Lampaui Target dari Wali Kota, Tim Gateball Kota Yogyakarta Juara Umum di Porda XVII DIY 2025

Dijelaskan, mekanisme makam tumpang hanya akan diterapkan di TPU yang statusnya dikelola pemerintah daerah atau Pemkot Yogyakarta.

Skema tersebut jadi pilihan, mengingat TPU milik Pemkot, yakni Pracimalaya, Sasanalaya, Sarilaya, dan Utaralaya, kondisinya sudah penuh.

Sesuai regulasi yang kini tengah dimintakan nomor register ke Pemda DIY, sistem makam tumpang bisa dilakukan untuk jenazah yang punya hubungan keluarga. 

Ketika tidak memiliki hubungan keluarga, maka ada syarat khusus berupa izin tertulis dari ahli waris jenazah yang akan ditumpangi. 

"Di samping itu, jarak tumpangnya pun diatur dengan permukaan tanah paling rendah satu meter, ya," tandas politikus PPP tersebut.

"Makam tumpang juga baru bisa dilakukan di atas jenazah yang sudah dimakamkan paling singkat tiga tahun. Ini tentunya jadi solusi, karena seluruh TPU sekarang sudah penuh," urainya.

Berdasarkan kalkulasi, mekanisme makam tumpang diyakini mampu memenuhi kebutuhan pemakaman di TPU Kota Yogyakarta hingga 3,5 tahun ke depan.

Beban masyarakat atau keluarga jenazah pun dipastikan semakin ringan karena tidak lagi dikenakan biaya untuk prosedur bedah bumi.

"Kemudian, ini sudah direncanakan pemakaman itu akan diperindah dengan rerumputan juga, untuk menghindari kesan seram," cetusnya.

Lebih lanjut, Taufiq menyampaikan, dalam Perda baru juga dibahas soal pengadaan lahan untuk kebutuhan TPU, tempat pemakaman sosial, krematorium, dan penyimpanan abu jenazah. 

Pemkot Yogyakarta pun sudah bisa melakukan perencanaan pengadaan lahan pemakaman baru, dengan berkoordinasi bareng daerah lain.

"Karena lahan di dalam Kota Yogya sudah sangat terbatas. Harapan kami, Pemkot bisa segera menjalin komunikasi. Tapi, itu perlu didukung dengan Perwal," ujarnya.

Menyangkut upaya digitalisasi administrasi, Perda turut mengamanatkan pemerintah daerah melalui OPD terkait untuk menyiapkan sistem informasi pemakaman.

Sistem tersebut, didorong memuat informasi yang komperhensif, mengenai ketersediaan petak makam, pelayanan perizinan, dan data jenazah. 

"Kami memandang sistem informasi itu penting, agar memudahkan ahli waris yang hendak mengakses petak pemakaman," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved