Sidang Lanjutan Kasus Penabrak Mahasiswa FH UGM, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Christiano

Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi dari terdakwa yang meminta untuk membuka rekaman CCTV.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Sidang lanjutan terdakwa Christiano dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman yang menyebabkan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi meningal dunia. Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis (11/9/2025) ini, mendengar tanggapan Penuntut umum atas eksepsi terdakwa. 

Karena itu penasehat hukum meminta kepada Majelis Hakim berkenan memberikan putusan sela mengabulkan eksepsi.

Kemudian menyatakan secara hukum surat dakwaan penuntut umum terhadap Christiano batal demi hukum atau tidak dapat diterima. 

Sedangkan terdakwa Christiano, didalam eksepsinya, juga meminta Majelis Hakim agar CCTV dibuka untuk membuat jelas perkara yang menimpa dirinya. 

"Saya mendapatkan informasi dari penasehat hukum saya, dari berkas, dilampirkan CCTV yang dapat menjelaskan situasi sebenarnya. Saya mohon sebelum persidangan ini CCTV tersebut dibuka dan kami diberikan copy CCTV dan saya mohon majelis hakim memberikan izin kepada kami untuk mendapatkan copy CCTV tersebut, untuk membuat jelas peristiwa yang menimpa saya itu," kata Christiano.(*) 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved