Sidang Eksepsi Kasus Penabrak Mahasiswa FH UGM, Terdakwa Christiano Minta CCTV Dibuka
Christiano meminta Majelis Hakim agar CCTV dibuka untuk membuat jelas perkara yang menimpa dirinya.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Christiano Pengarapenta Tarigan, terdakwa dalam kasus kematian Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan, Ngaglik, meminta agar CCTV dibuka.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda eksepsi yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sleman Rabu (10/9/2025).
Christiano meminta Majelis Hakim agar CCTV dibuka untuk membuat jelas perkara yang menimpa dirinya.
"Saya mendapatkan informasi dari penasihat hukum saya, dari berkas, dilampirkan CCTV yang dapat menjelaskan situasi sebenarnya. Saya mohon sebelum persidangan ini CCTV tersebut dibuka dan kami diberikan copy CCTV dan saya mohon majelis hakim memberikan izin kepada kami untuk mendapatkan copy CCTV tersebut, untuk membuat jelas peristiwa yang menimpa saya itu," kata Christiano.
Terdakwa juga menyampaikan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 24 Mei 2025 dini hari itu terjadi akibat pengendara sepeda motor bermanuver berbelok kanan dan berputar arah secara tiba-tiba dari jalan di mana motor berada tanpa aba-aba.
"Motor bersinggungan dengan mobil saya, yang mana, saya sudah melakukan pengereman," ujar Christiano, di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Irma Wahyuningsih.
Dalam persidangan secara online tersebut, Hakim Irma sempat menyetop pernyataan Christiano dan menanyakan, apakah pernyataan tersebut merupakan eksepsi dari terdakwa atau apa.
Karena eksepsi terdakwa sebelumnya telah diwakili dan dibacakan langsung oleh tim Penasihat Hukum.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Penabrak Mahasiswa FH UGM, Eksepsi Christiano: Dakwaan JPU Tidak Cermat
Tim penasihat hukum yang mendampingi Christiano dari Lapas Cebongan kemudian mengatakan bahwa pernyataan itu tambahan dari materi eksepsi.
Hakim lalu memerintahkan kepada terdakwa Christiano agar tambahan eksepsi tersebut diberikan kepada petugas di Lapas, untuk selanjutnya disampaikan ke Jaksa untuk ditanggapi dalam sidang berikutnya.
"Itu diserahkan ke petugas untuk diteruskan ke Jaksa," kata Hakim Irma.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis 11 September 2025 dengan agenda tanggapan dari penuntut umum atas eksepsi dari terdakwa.
Materi Pembuktian
Koordinator Tim Penasihat Hukum Christiano, Achiel Suyanto, seusai sidang mengatakan permintaan dibukanya CCTV seharusnya menjadi materi pembuktian.
Permintaan tersebut seharusnya yang menyampaikan tim penasihat hukum, agar CCTV yang disita dari kafe yang berada di dekat lokasi kejadian dibuka, sehingga posisi masing-masing kendaraan yang terlibat kecelakaan jelas.
"Itu nanti di pembuktian, itu sudah masuk materi, bukan masuk eksepsi. Karena tadi pagi saya tidak memberikan pengarahan, itu kekeliruan saya. Nanti kami minta (CCTV) dibuka pada waktu pembuktian," kata Achiel. (*)
| Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL, Pustral UGM Dorong Penindakan Tegas Pelanggaran Perlintasan Sebidang |
|
|---|
| Update Terbaru Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi Timur, Korban Meninggal 14 Orang |
|
|---|
| Identitas Korban Tewas dan Luka Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi |
|
|---|
| Daftar 9 Perjalanan KA Daop 6 yang Dibatalkan Hari Ini Akibat Kecelakaan di Bekasi Timur |
|
|---|
| Dua Motor Adu Banteng di Kalibawang Kulon Progo, Satu Orang Meninggal Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sidang-Lanjutan-Cristiano-Pengarapenta.jpg)