Sidang Lanjutan Kasus Penabrak Mahasiswa FH UGM, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Christiano

Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi dari terdakwa yang meminta untuk membuka rekaman CCTV.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Sidang lanjutan terdakwa Christiano dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman yang menyebabkan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi meningal dunia. Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis (11/9/2025) ini, mendengar tanggapan Penuntut umum atas eksepsi terdakwa. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman meminta kepada Majelis Hakim, untuk menolak seluruhnya eksepsi atau nota keberatan dari Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman yang mengakibatkan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM, Argo Ericko Achfandi meninggal dunia. 

"Kami memohon kepada Majelis Hakim mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menolak eksepsi kuasa hukum Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan untuk seluruhnya," kata Jaksa Penuntut Umum, Rahajeng Dinar Hanggarjani, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Sleman Kamis (11/9/2025). 

Rahajeng mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa.

Sebab dalam membuat surat dakwaan, penuntut umum telah memenuhi ketentuan formil dan meteril berupa identitas lengkap dari terdakwa kemudian menguraikan secara jelas, cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. 

Adapun terkait kekeliruan dalam penyebutan nama terdakwa, dalam tanggapannya, Penuntut Umum menganggap hal tersebut bukanlah error in persona.

Sebab dalam surat dakwaan, identitas terdakwa telah benar dan saat Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa perihal identitasnya sebagimana dalam surat dakwaan juga telah dibenarkan terdakwa. 

Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi dari terdakwa yang meminta untuk membuka rekaman CCTV.

Baca juga: Update Kasus Argo Mahasiswa FH UGM: Christiano Tolak Dakwaan, Desak CCTV Dibuka di Sidang

Menurutnya, apa yang disampaikan terdakwa dalam eksepsinya itu tentang materi pokok perkara yang baru, dapat dibuktikan setelah persidangan perkara ini melalui tahapan-tahapan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti dan pemeriksaan terdakwa. 

"Sehingga dengan demikian nota eksepsi yang demikian itu perlu ditolak atau dikesampingkan," ujarnya. 

Sebagaimana di persidangan sebelumnya yang digelar Rabu (10/9/2025), terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, dalam eksepsinya, menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini. 

Tim Penasehat Hukum Christiano, Arya Senatama menilai surat dakwaan dari penuntut umum kurang cermat.

Sebab di dalam dakwaannya, penuntut umum berkali-kali keliru menyebutkan nama terdakwa sebagai Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.

Penuntut umum keliru mencantumkan nama terdakwa yang seharusnya "Pengidahen" namun dalam dakwaan ditulis "Pengindahen".

"Sebagai warga negara Indonesia terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan nama yang benar berdasarkan norma agama, norma kesopanan, maupun norma kesusilaan," katanya. 

Penasehat hukum juga menilai surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan unsur delik dalam pasal yang didakwakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved