“Kami meminta Dishub menganalisis lebih dalam, apakah usulan pemangkasan ini bisa dieksekusi penuh, sebagian, atau perlu kompromi. Catatan kami, jangan sampai ada penurunan kualitas layanan publik. Saat ini saja, headway bus Trans Jogja masih jauh dari ideal. Seharusnya 10 menit, tapi di lapangan ada yang 40 sampai 50 menit, membuat pengguna tidak nyaman. Itu konsekuensi dari jumlah armada yang terbatas. Semakin banyak armada, semakin besar juga biaya operasional,” papar mantan Kepala Dinas Perhubungan DIY tersebut.
Ni Made mengingatkan bahwa pembahasan masih di tahap awal, yakni KUA-PPAS, dan belum sampai ke Rancangan APBD (RAPBD).
“Sekali lagi, ini masih tahap pembahasan di KUA-PPAS, belum sampai RAPBD. Jadi sifatnya masih usulan. Kalau pun disepakati, mungkin baru diberlakukan 2026. Dampaknya bisa berupa pengurangan jam layanan atau peningkatan pendapatan non-tiket,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.